Labuan Bajo, VoxNTT.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor menetapkan NB (53) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Lembor, Manggarai Barat.
Pelaku yang berkerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu itu, kini telah resmi menjalani penahanan.
Kapolsek Lembor, Vinsen Bagus menerangkan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Lembor pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
“Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolsek Vinsen kepada VoxNtt.com, Senin, 4 Mei 2026
Vinsen mengatakan, saat itu, korban M (10) sedang asyik bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah.
NB (53) yang baru saja pulang bekerja kata dia, masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari tempat korban yang sedang bermain.
Tak berselang lama, tersangka muncul di jendela tanpa mengenakan baju dan mulai memanggil korban. Awalnya korban tidak menghiraukan, namun tersangka tidak menyerah. Ia pindah ke pintu depan dan melancarkan bujuk rayu dengan iming-iming makanan.
“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan (Mie Instan) agar korban mau mendekat,” jelas Vinsen.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendekat. Seketika itu pula, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu.
Di dalam dapur, kata Vinsen, bukannya memberikan mie instan, tersangka justru melakukan aksi bejatnya.
Vinsen mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia sempat melakukan perlawanan saat tersangka melakukan tindakan asusila.
Meski rekan korban O, sempat memanggil dari luar, tersangka mengancam akan memukul korban jika ia berani menyahut. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus Mie Instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya.
Kasus ini baru terungkap kata Vinsen, dua hari kemudian, pada Kamis, 23 April 2026 lalu.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang berinisial V (10) yang kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ayahnya, yang akhirnya sampai ke telinga kakek korban,” kata dia
Vinsen menjelaskan, ibu korban langsung mendatangi Polsek Lembor untuk melaporkan kejadian itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban,” ungkap Vinsen.
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum yang terukur, mulai dari visum et repertum (VeR) terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta 23 bungkus mie instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk para korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” sebutnya.
Vinsen mengatakan, terhitung sejak Kamis, 30 April 2026, pukul 12.30 Wita, tersangka NB resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” pungkas dia.
Penulis: Sello Jome

