Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pemuda berinisial DI (28) dan AM (28) di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat, 17 April 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memantau gerak-gerik keduanya selama hampir empat bulan terkait dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat peduli dengan lingkungannya mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Waenahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.
Saat penyergapan, kedua terduga pelaku tidak dapat melawan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DI dan AM mengakui barang tersebut milik mereka berdua. Keduanya juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.
Polisi kemudian mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk pengujian.
“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif,” paparnya.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok Sampoerna, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, dan satu unit telepon genggam Oppo warna ungu muda.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas di Manggarai Barat.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di wilayah pariwisata super premium ini,” ungkapnya.
Penulis: Sello Jome

