Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga membawa Narkoba jenis sabu di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kamis, 23 April 2026 lalu.
Terduga pelaku ADW (30) yang berasal dari Jakarta Utara itu merupakan salah satu dari penumpang Kapal Motor (KM) Binaiya yang turun di Pelabuhan Marina Labuan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita total dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel pintar, pipet kaca, dan alat hisap.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, mengungkapkan bahwa timnya sudah bersiaga jauh sebelum kapal bersandar.
“Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang berada dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang,” ujar AKP Matheos saat memberikan keterangan resmi, Sabtu, 9 Mei 2026 siang.
Matheos menjelaskan, usai melakukan penyergapan, Polisi melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan kata dia, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih di saku celana depan.
Tak berhenti di situ, di dalam tas pelaku, Polisi menemukan paket sabu kedua beserta perangkat alat hisap (bong) yang disembunyikan di dalam pembungkus kain kacamata berwarna hitam.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas,” jelasnya
Berdasarkan hasil interogasi, ADW bukanlah “pemain” baru. Ia mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2014. Pengakuan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
Pihak kepolisian juga telah memastikan keaslian barang bukti tersebut melalui uji laboratorium di Polda Bali.
“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” tambah AKP Matheos.
Matheos mengatakan, ADW sementara diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tutupnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, demi memastikan Labuan Bajo tetap menjadi tempat yang aman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.
Penulis: Sello Jome

