Kupang, VoxNTT.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang resmi naik ke tahap penyidikan. Perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Diketahui, RSU Undana Kupang baru saja diresmikan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan peningkatan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Iya benar. Saat ini kasus Rumah Sakit Umum Universitas Nusa Cendana Kupang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,” ungkap Kasi Penkum, Kamis, 18 Juni 2026.
Raka menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan secara umum oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT. Salah satu fokus penyidikan dalam perkara tersebut adalah pengadaan generator set (genset).
“Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan itu secara umum termasuk didalamnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset,” terang Raka.
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap penyidikan, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak lainnya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar di RSU Undana Kupang.
“Sebagian saksi sudah dipanggil dan telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT ada dari pihak Universitas Nusa Cendana Kupang yang telah diperiksa,” ungkap Jubir Kejati NTT ini.
Kejati NTT, lanjut Raka, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Alfons menyebutkan bahwa penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan telaah awal.
Sebelumnya, kasus pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar di Universitas Nusa Cendana Kupang telah lebih dahulu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan karena unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dinilai telah terpenuhi.
Selain menyidik dugaan korupsi pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSU Undana Kupang. Kedua perkara tersebut ditangani dalam satu Surat Perintah Penyidikan yang sama.
Penulis: Ronis Natom

