Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

By Redaksi3 Agustus 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jefrin Haryanto, Mantan Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur yang sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Manggarai (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara terbuka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira, mengatakan perkara tersebut masih ditangani tim penyidik. Hingga kini, sebanyak 28 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Intinya kita usut secara on the track, semua proses hukum akan berjalan pada jalur yang benar, sampai saat ini kurang lebih ada 28 saksi yang kita sudah panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Cakra kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Cakra, proses penanganan perkara sejak awal telah diketahui publik sehingga Kejaksaan berkomitmen menjalankannya secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga membantah isu yang menyebut adanya intervensi pihak ketiga untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur tersebut.

“Perkara ini saya kira sudah terbuka yah, masyarakat sudah pada tahu semua. Pa Kajari terus berkomitmen untuk menjaga nama baik institusi,” ungkap Cakra.

Ia menegaskan penyidik akan tetap berhati-hati dalam menangani perkara tersebut agar seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Pokoknya kasus ini on the track yah. Kami juga selalu hati-hati dengan perintah KUHAP yang baru karena kalau salah-salah Kejaksaan bisa kena praperadilan,” tambah Cakra.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Pansus menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Timur pada DP3AKB.

Temuan itu menyebut sejumlah program dan kegiatan diduga bermasalah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah item belanja dengan realisasi di lapangan serta dugaan praktik mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan.

Sebelum ditangani Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur disebut telah lebih dahulu menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa Jefrin Haryanto. Selanjutnya, penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Penulis: Berto Davids

DP3AKB Manggarai Timur DP3AKB Matim Jefrin Haryanto Kejari Manggarai
Previous ArticleSpesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

Related Posts

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026
Terkini

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Herry Baben: Tak Ada yang Kaya karena Judi Online, yang Ada Justru Hancur

2 Agustus 2026

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.