Labuan Bajo, VoxNTT.com – ES (33), warga Dusun Nggola, Desa Pong Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya dibebaskan dari pasung setelah menjalani pemasungan selama sekitar dua tahun.
ES merupakan satu dari lima pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih dipasung di Kecamatan Welak. Ia dilepaskan dari pasung pada Sabtu, 12 September 2026.
Proses lepas pasung tersebut dipimpin langsung oleh Camat Welak, Heribertus Manggas. Setelah dibebaskan, ES akan diantar oleh tim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Renceng Mose di Ruteng, Kabupaten Manggarai, untuk menjalani proses rehabilitasi.
Heribertus mengatakan, proses lepas pasung tersebut merupakan bagian dari komitmen dan perhatian pemerintah, khususnya Kecamatan Welak, terhadap pasien ODGJ yang masih dipasung.
Menurut dia, kondisi kesehatan ES mulai membaik setelah menjalani pemasungan selama dua tahun.
“Karena itu saya mengusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat, agar ES dilepaskan dari pasung dan dibawa ke RSJ Renceng Mose untuk tahap pemulihannya,” ujar Heribertus kepada VoxNtt.com, Sabtu, 12 September 2026.
Heribertus mengatakan, saat ini masih terdapat empat pasien ODGJ lainnya yang dipasung di Kecamatan Welak.
Karena itu, ia berkomitmen agar keempat pasien tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kecamatan Welak.
“Sejak awal kita sudah sampaikan bahwa semua pasien ODGJ apalagi yang sedang dipasung harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kecamatan. Karena mereka juga manusia, mereka bagian dari masyarakat Kecamatan Welak,” tegasnya.
Heribertus juga mengatakan, dirinya terus melakukan kunjungan ke rumah-rumah pasien ODGJ yang tersebar di 16 desa di Kecamatan Welak.
“Hal itu saya lakukan untuk melihat bagaimana kondisi serta memastikan pasien ODGJ mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

