Kota Kupang, Vox NTT-Rabu, 31 Mei 2017, Saminrus Ndatang menemui Ditreskrimsus Polda NTT untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Saminrus melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HM yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dia diterima oleh Panit I Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda NTT bernama Iptu Jamari, SH, MH di ruang kerjanya.
“Saya ke POLDA NTT terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Harun Marambadjawa melalui media sosial Facebook” ujar Saminrus yang akrab disapa Rey.
Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa laporannya itu dilengkapi dengan kronologis kejadian dan bukti screenshoot status FB yang dibagikan oleh terlapor.
Kasus ini berawal dari status yang ditulis oleh Saminrus Ndatang di laman facebooknya.
Isinya status itu yakni “Chico Mendez Hutan hujan. Perlawanan mafia tanah hak rakyat dgn modus investasi”.
Status ini kemudian dibagikan oleh saudara HM tanpa sepengetahuan dan seizin Samindrus. Saat membagikan status Samindrus, terlapor menambahkan komentar “Investasi Khususnya sektor swasta melalui PMA DAN PMDN bukan MODUS namun merupakan kegiatan yg dilindungi oleh UU 25/2007 beserta regulasi pendukungnya dan merupakan salah satu pilar utama yg menjadi indikator peningkatan kesejahteraan rakyat..masalah mafia tanah…tdk ada urusan dengan investor lrn investor diwajibkan utk mengadakan tanah dengan cara yang legal…begitulah kura-kura…#dukunginvestasi#” demikian tulis HM.
“Hal inilah yang membuat saya kecewa karena kehormatan dan nama baik saya diserang di depan publik di Grup Sumba News. Padahal status saya terkait dengan film Chico Mendes tidak terkait hal lain,”ujar Saminrus.
Saminrus berharap kasus ini diproses dan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dia juga berharap ini menjadi pembelajaran bagi publik agar oknum pemerintahan tidak seenaknya menyerang rakyat kecil.
“Saya percaya dengan kepolisian untuk memproses kasus ini sampai selesai” ujar Samindrus. (Kontributor: DH/VoN).