Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tahun 2017, Seribu Nelayan di Matim Mendapatkan Program Asuransi
Ekbis

Tahun 2017, Seribu Nelayan di Matim Mendapatkan Program Asuransi

By Redaksi7 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Matim, Yohanes Sentis (Foto: Nansianus Taris/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Tahun 2017 ini, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendapatkan kuota 1.000 nelayan untuk program asuransi.

Demikian disampaikan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Matim Yohanes Sentis di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2017).

“Tahun 2016 kemarin juga ada 1000 kuota nelayan yang dapat polis asuransi. Dan di tahun ini kita dapat 1000 kuota lagi,” kata Yohanes.

Dijelaskan Yohanes,  hal ini adalah strategi DKP Matim untuk meningkatkan kinerja dan realisasi keikutsertaan nelayan dalam program asuransi tersebut.  Pemerintah terus meningkatkan sosialisasi dan pendataan nelayan serta evaluasi secara rutin, serta membagi habis kuota seribu.

“Sasarannya tersebar di beberapa kecamatan yaitu kecamatan Borong sebanyak 280 orang, Kota Komba 150 orang, Rana Mese 19 orang, Lamba Leda 374 orang, Sambi Rampas 145 orang, dan Elar 32,” jelas Yohanes.

Dia mengatakan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi para nelayan untuk dapat mengikuti program asuransi nelayan adalah memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimum 10 GT, tidak menggunakan alat tangkap dilarang, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah, dan patuh pada ketent uan yang tertuang dalam polis asuransi.

Dijelaskan Yohanes, penetapan santunan untuk yang meninggal dunia per jiwa karena kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200.000.000, cacat tetap sejumlah Rp 100.000.000, dan biaya pengobatan Rp 20.000.000.

Kemudian, kata dia, untuk santunan meninggal dunia selain karena melakukan aktivitas tangkap ikan sejumlah Rp. 160.000.000.

“Sumber dananya dari APBN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang saat ini bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia,” jelas Yohanes. (Nansianus Taris/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleDemi Sekolah, Anak-anak Desa Melo Bertaruh Nasib di Sungai
Next Article Menuju NTT 1, Robert Marut Bertemu Ayub Titu Eki

Related Posts

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.