Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tahun 2017, Seribu Nelayan di Matim Mendapatkan Program Asuransi
Ekbis

Tahun 2017, Seribu Nelayan di Matim Mendapatkan Program Asuransi

By Redaksi7 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Matim, Yohanes Sentis (Foto: Nansianus Taris/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Tahun 2017 ini, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendapatkan kuota 1.000 nelayan untuk program asuransi.

Demikian disampaikan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Matim Yohanes Sentis di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2017).

“Tahun 2016 kemarin juga ada 1000 kuota nelayan yang dapat polis asuransi. Dan di tahun ini kita dapat 1000 kuota lagi,” kata Yohanes.

Dijelaskan Yohanes,  hal ini adalah strategi DKP Matim untuk meningkatkan kinerja dan realisasi keikutsertaan nelayan dalam program asuransi tersebut.  Pemerintah terus meningkatkan sosialisasi dan pendataan nelayan serta evaluasi secara rutin, serta membagi habis kuota seribu.

“Sasarannya tersebar di beberapa kecamatan yaitu kecamatan Borong sebanyak 280 orang, Kota Komba 150 orang, Rana Mese 19 orang, Lamba Leda 374 orang, Sambi Rampas 145 orang, dan Elar 32,” jelas Yohanes.

Dia mengatakan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi para nelayan untuk dapat mengikuti program asuransi nelayan adalah memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimum 10 GT, tidak menggunakan alat tangkap dilarang, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah, dan patuh pada ketent uan yang tertuang dalam polis asuransi.

Dijelaskan Yohanes, penetapan santunan untuk yang meninggal dunia per jiwa karena kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200.000.000, cacat tetap sejumlah Rp 100.000.000, dan biaya pengobatan Rp 20.000.000.

Kemudian, kata dia, untuk santunan meninggal dunia selain karena melakukan aktivitas tangkap ikan sejumlah Rp. 160.000.000.

“Sumber dananya dari APBN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang saat ini bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia,” jelas Yohanes. (Nansianus Taris/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleDemi Sekolah, Anak-anak Desa Melo Bertaruh Nasib di Sungai
Next Article Menuju NTT 1, Robert Marut Bertemu Ayub Titu Eki

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.