Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Upah Tak Dibayar, Tukang Segel Kantor Desa Hale dan Boikot Jalan
Regional NTT

Upah Tak Dibayar, Tukang Segel Kantor Desa Hale dan Boikot Jalan

By Redaksi9 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tukang memasang palang pada pintu Kantor Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Sikka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Lantaran upah kerja belum dibayar, para tukang menyegel Kantor Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Sikka. Aksi segel kantor tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Akibatnya, sampai saat ini aktivitas Pemerintah Desa Hale lumpuh.

Penyegelan pertama terjadi pada Kamis 27 April 2017. Selanjutnya, pada Jumat 5 Mei 2017 para tukang di bawah pimpinan Gabriel Dewa kembali melakukan penyegelan. Bahkan pada Rabu 7 Juni 2017 para tukang juga memboikot jalur jalan masuk Dusun Watuwolot.

Tindakan tersebut merupakan cara Gabriel Dewa dan kawan-kawan untuk menuntut pembayaran upah atas pengerjaan rabat jalan yang dibiayai APBDes Desa Hale tahun 2016. Besaran upah yang harus dibayarkan adalah Rp 11.750.000.

Ketua BPD Desa Hale, Antonius Ahmad Yani mengatakan proyek pengerjaan rabat jalan tersebut dikerjakan pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, Pemerntah Desa Hale dipimpin oleh Pejabat Sementara Kepala Desa yakni Roni Nesi.

“Kami sudah bersurat ke Dinas Pemerintahan Desa serta kepada Bupati dan Ketua DPRD namun belum ada tanggapan sampai saat ini,” ujar Antonius kepada VoxNtt.com pada Kamis (8/6/2017) melalui telepon.

Lebih jauh, menurutnya keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan sampai saat ini Roni Nesi selaku Pjs Kepala Desa saat itu belum membuat LKPJ. Padahal menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut wajib dibuat tanpa perlu didesak.

Di sisi lain, menurutnya pihak Kecamatan Mapitara tampak tidak peduli dengan situasi yang ada. Mereka sudah berupaya membangun komunikasi namun belum ada tanggapan.

“Menurut kami hanya dengan kehadiran Roni Nesi masalah ini bisa segera diselesaikan supaya bisa membereskan LKPJ dan melakukan serah terima,” terangnya. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticlePemkab Mabar Alokasi Rp 1,3 Miliar untuk TdF, Ini Rinciannya
Next Article Lubang Menganga “Hiasi” Jalan Menuju Pelabuhan Marapokot Mbay

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.