Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Upah Tak Dibayar, Tukang Segel Kantor Desa Hale dan Boikot Jalan
Regional NTT

Upah Tak Dibayar, Tukang Segel Kantor Desa Hale dan Boikot Jalan

By Redaksi9 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tukang memasang palang pada pintu Kantor Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Sikka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Lantaran upah kerja belum dibayar, para tukang menyegel Kantor Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Sikka. Aksi segel kantor tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Akibatnya, sampai saat ini aktivitas Pemerintah Desa Hale lumpuh.

Penyegelan pertama terjadi pada Kamis 27 April 2017. Selanjutnya, pada Jumat 5 Mei 2017 para tukang di bawah pimpinan Gabriel Dewa kembali melakukan penyegelan. Bahkan pada Rabu 7 Juni 2017 para tukang juga memboikot jalur jalan masuk Dusun Watuwolot.

Tindakan tersebut merupakan cara Gabriel Dewa dan kawan-kawan untuk menuntut pembayaran upah atas pengerjaan rabat jalan yang dibiayai APBDes Desa Hale tahun 2016. Besaran upah yang harus dibayarkan adalah Rp 11.750.000.

Ketua BPD Desa Hale, Antonius Ahmad Yani mengatakan proyek pengerjaan rabat jalan tersebut dikerjakan pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, Pemerntah Desa Hale dipimpin oleh Pejabat Sementara Kepala Desa yakni Roni Nesi.

“Kami sudah bersurat ke Dinas Pemerintahan Desa serta kepada Bupati dan Ketua DPRD namun belum ada tanggapan sampai saat ini,” ujar Antonius kepada VoxNtt.com pada Kamis (8/6/2017) melalui telepon.

Lebih jauh, menurutnya keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan sampai saat ini Roni Nesi selaku Pjs Kepala Desa saat itu belum membuat LKPJ. Padahal menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut wajib dibuat tanpa perlu didesak.

Di sisi lain, menurutnya pihak Kecamatan Mapitara tampak tidak peduli dengan situasi yang ada. Mereka sudah berupaya membangun komunikasi namun belum ada tanggapan.

“Menurut kami hanya dengan kehadiran Roni Nesi masalah ini bisa segera diselesaikan supaya bisa membereskan LKPJ dan melakukan serah terima,” terangnya. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticlePemkab Mabar Alokasi Rp 1,3 Miliar untuk TdF, Ini Rinciannya
Next Article Lubang Menganga “Hiasi” Jalan Menuju Pelabuhan Marapokot Mbay

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.