Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Penjabat Camat Bikomi Utara Sebut Pengelolaan Dana Desa di Banain Salah
VOX DESA

Penjabat Camat Bikomi Utara Sebut Pengelolaan Dana Desa di Banain Salah

By Redaksi15 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt.Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pelaksana tugas (Plt.) Camat Bikomi Utara kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Monemnasi menyebut telah terjadi kesalahan prosedural dalam pengelolaan dana desa Banain tahun 2016.

Menurut Simon,  dalam pengerjaan item kegiatan peningkatan ruas jalan pada tahun 2016 lalu, masyarakat tidak dilibatkan. Namun, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan kepada pihak tertentu untuk mengerjakannya dengan sistem borong

“Kesalahan ini terjadi karena ada miskomunikasi saja antara masyarakat dan tim pengelola. Makanya masyarakat tidak dilibatkan dalam pengerjaan padahal sesuai prosedurnya pengerjaan kegiatan ini harus memberdayakan masyarakat, bukannya dengan menyerahkan kepada orang tertentu untuk dikerjakan dengan sistem borong,” ujar Simon saat ditemui awak media usai Musyawarah Desa (Musdes) di Banain, Rabu (14/6/2017).

Baca: Warga Desak Inspektorat TTU Audit Pengelolaan Dana Desa Banain

Kesalahan prosedur lainnya yang dibuat oleh Pemdes Banain, lanjut dia, yakni dengan menunjuk langsung TPK hanya dari pihak aparat desa. Padahal sesuai aturan TPK harus 2 orang dari masyarakat dan 1 dari aparat desa.

Pemilihan TPK harus melalui forum terbuka bukan dengan melalukan penunjukkan langsung oleh kepala desa.

Masih Simon, sebagai akibat dari kesalahan tersebut maka pihaknya melakukan pembinaan dengan cara melakukan pergantian TPK dan juga memastikan prosedur ke depannya dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini hanya kesalahan prosedural saja sedangkan kalau pengerjaan fisik tidak bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Simon mengungkapkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan audit. Apabila ditemukan ada indikasi kerugian negara maka pihaknya akan mengambil sikap tegas. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleAgar Bekerja Maksimal, Pemkab Matim Diminta Latih Kompetensi BPD
Next Article Mengenal Reba, Warisan Budaya Non Benda Nasional Asal Ngada

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.