Kefamenanu,Vox NTT-Pelaksana tugas (Plt.) Camat Bikomi Utara kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Monemnasi menyebut telah terjadi kesalahan prosedural dalam pengelolaan dana desa Banain tahun 2016.
Menurut Simon, dalam pengerjaan item kegiatan peningkatan ruas jalan pada tahun 2016 lalu, masyarakat tidak dilibatkan. Namun, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan kepada pihak tertentu untuk mengerjakannya dengan sistem borong
“Kesalahan ini terjadi karena ada miskomunikasi saja antara masyarakat dan tim pengelola. Makanya masyarakat tidak dilibatkan dalam pengerjaan padahal sesuai prosedurnya pengerjaan kegiatan ini harus memberdayakan masyarakat, bukannya dengan menyerahkan kepada orang tertentu untuk dikerjakan dengan sistem borong,” ujar Simon saat ditemui awak media usai Musyawarah Desa (Musdes) di Banain, Rabu (14/6/2017).
Baca: Warga Desak Inspektorat TTU Audit Pengelolaan Dana Desa Banain
Kesalahan prosedur lainnya yang dibuat oleh Pemdes Banain, lanjut dia, yakni dengan menunjuk langsung TPK hanya dari pihak aparat desa. Padahal sesuai aturan TPK harus 2 orang dari masyarakat dan 1 dari aparat desa.
Pemilihan TPK harus melalui forum terbuka bukan dengan melalukan penunjukkan langsung oleh kepala desa.
Masih Simon, sebagai akibat dari kesalahan tersebut maka pihaknya melakukan pembinaan dengan cara melakukan pergantian TPK dan juga memastikan prosedur ke depannya dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini hanya kesalahan prosedural saja sedangkan kalau pengerjaan fisik tidak bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut Simon mengungkapkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan audit. Apabila ditemukan ada indikasi kerugian negara maka pihaknya akan mengambil sikap tegas. (Eman Tabean/VoN)