Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»TPDI Kembali Menggugat: Pernyataan Bupati Nagekeo Mempersulit Dirinya
NTT NEWS

TPDI Kembali Menggugat: Pernyataan Bupati Nagekeo Mempersulit Dirinya

By Redaksi30 Juni 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Petrus Salestinus (Kiri) dan Elias Djo (Kanan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

​Kota Kupang, Vox NTT-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus kembali bersuara menanggapi pernyataan Bupati Nagekeo, Elias Djo.

Sebelumnya, Bupati Elias menyampaikan bahwa permasalahan tanah dan bangunan Kantor Gedung DPRD Nagekeo telah selesai karena telah ada kesepakatan mendatangkan tim appraiser dan dilakukan pengukuran ulang.

Namun menurut Petrus Salestinus, hasil perhitungan tim appraiser tidak diterima atau ditolak oleh Remi Konradus karena harga tanah hanya dinilai dengan harga Rp. 2,4 miliar.

“Remi Konradus menolak dan meminta dibayar Rp. 20 miliar sehingga menimbulkan deadlock, berarti mengenai persoalan tanah dan bangunan gedung DPRD Nagekeo tidak atau belum terjadi kesepakatan dan tidak terjadi penyelesaian akhir” terang Petrus saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApps, Kamis, (29/06/2017).

Dengan demikian, kata Petrus menjadi aneh kalau Bupati Elias Djo menyàmpaikan ke publik bahwa persoalan tanah dengan Remi Konradus sudah selesai. 

“Selesai yang bagaimana, apanya yang selesai toh yang pernah terjadi itu bagian dari proses untuk penyelesaian tetapi tidak terjadi penyelesaian hingga saat ini” ungkapnya.

Sebagai Bupati Nagekeo yang sekaligus sebagai pihak Tergugat dalam perkara tanah melawan Remi Konradus, Petrus mengatakan penjelasan atau penegasan Bupati Nagekeo sungguh-sungguh menyakitkan bahkan semakin mempersulit posisinya dari aspek pertanggungjawaban pidana.

Posisi ini lanjut Petrus menjadi semakin sulit karena putusan Mahkamah Agung RI dimenangkan Remi Konradus.

“Maka unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Elias Djo dan Paulus Nuwa Veto yang mengakibatkan negara dirugikan sudah sangat terang benderang. Implikasinya adalah baik Elias Djo maupun Paulus Nuwa Veto akan menghadapi tuntutan untuk mempertanggung jawabkan secara pidana apa yang sudah terjadi terkait kerugian negara yang jumlahnya puluhan miliar hingga saat ini” jelas Petrus.

Pernyataan Bupati Nagekeo

Sebelumnya Bupati Nagekeo, Elias Djo menyebut kasus kantor DPRD Nagekeo sudah selesai. 

Selesai yang dimaksudnya yakni secara formal karena sama-sama mendatangkan tim penilaian tanah (appraisers). Tapi secara fisik masih terus diupayakan menempuh jalur negoisasi.

Bupati Djo menjelaskan, yang dikatakan persoalan itu selesai adalah terkait persetujuan atas ganti rugi lahan. Yang mana saat itu Pemkab Nagekeo dengan pemenang yakni Lori Konardus bersama-sama melakukan persetujuan untuk mendatangkan tim independen ‎dari appraisers.

Bukti atas persetujuan datangkan Tim Appraisers

Dikatakan, dalam kesepakatan itu Lori Konardus meyetujui tim penilai tanah untuk melakukan penilaian atas tanah gedung kantor DPRD.

Selanjutnya, menyetujui kantor pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk melakukan pengukuran awal. Pengukuran untuk mengetahui luas lahan yang akan dinilai sebagai syarat bagi tim appraisers melakukan penilaian atas tanah yang dimohonkan pemohon.

Lalu, bersedia menunjuk batas-batas tanah yang diukur oleh kantor pertanahan Kabupaten Nagekeo dan hadir pada saat tim penilai melakukan penilaian atas tanah gedung kantor DPRD tersebut.

Bupati Djo mengatakan berdasarkan analisis dan perhitungan yang telah dilakukan terhadap komponen-komponen ganti kerugian fisik dan non fisik adalah wajar atas satu bidang tanah dengan luas tanah 12.881 meter persegi dengan total Rp 2.458.940.000‎.

“Baru ada hasilnya penggugat tolak. Dia minta lagi 20 miliar.  Saya mau bagaimana, ambil uang dari mana, kalau melangkahi regulasi saya dan penggugat akan kena. Karena diduga pemeras kepada Negara,” kata Bupati Elias Djo kepada VoxNtt.com, Kamis (29/6/2017). (Andre/Arton/VoN).

Nagekeo
Previous ArticlePihak Kepolisian Cegah Paham Radikalisme Masuk Lewat Arus Balik
Next Article Pamit Berlebaran ke Rumah Teman, Perempuan Ini Kepergok Suaminya di Kamar Selingkuhan

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.