Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Honor Aparat Desa Mbengan Molor, Ini Kata Kadis PMPD Matim
VOX DESA

Honor Aparat Desa Mbengan Molor, Ini Kata Kadis PMPD Matim

By Redaksi6 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Matim, Paskalis Serajudin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Seluruh aparat desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum diberi gaji selama 6 bulan pada tahun 2016 lalu.

Molornya pemberian honor tersebut disebabkan Alokasi Dana Desa (ADD) Mbengan tahap II tahun 2016 yang belum dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Matim, Paskalis Serajudin menjelaskan ADD belum dicairkan karena pihak desa Mbengan belum membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) ADD tahap 1 tahun 2016.

Baca: Enam Bulan Tidak Digaji, Aparat Desa Mbengan Mengadu ke DPRD Matim

“Itu bisa dibayar tahun 2017, setelah ada SPJ,” jelas Paskalis kepada VoxNtt.com, Kamis (6/7/2017).

Menurut dia, jika dana itu tetap dicairkan tanpa ada SPJ maka akan menyalahi peraturan yang berlaku.

Sesuai aturan yang ada, kata Paskalis, untuk pencairan ADD dan Dana Desa (DD)  tahap II setiap tahun harus bisa dilakukan dengan batas waktu hingga 15 Desember.

“Jika lewat dari waktu yang ditentukan itu, maka dana yang ada masuk ke rekening daerah jadi Silpa. Honor aparat desa diambil dari ADD dan desa bisa anggarkan di tahun 2017,” tegas Paskalis.

Baca: Soal Honor Aparat Desa Mbengan, Ini Komitmen DPRD Matim

Kata dia, pihaknya sudah mendesak kepala desa agar seluruh admistrasi bisa dikerjakan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pertanggungjawaban. Sehingga anggaran yang ada dimasukkan kembali ke kas negara. (Nansianus Taris/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleAyo, Rasakan Sensasi Mistis dan Eksotis di Bukit Fulan Fehan Belu
Next Article PDAM Wae Mbeliling Dapat Tambahan Anggaran Rp 3 Miliar

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.