Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Empat Item Kegiatan Belum Diselesaikan, Kades Fatu’Ana Ancam Pecat Supplier Veni Soik
VOX DESA

Empat Item Kegiatan Belum Diselesaikan, Kades Fatu’Ana Ancam Pecat Supplier Veni Soik

By Redaksi2 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kepala Desa (Kades) Fatu’Ana kecamatan Insana kabupaten TTU, Fransiskus Atolan menyatakan dirinya sudah memasukkan penyedia (supplier) Veni Soik dalam daftar hitam (black list).

Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2017 ini kontraktor tersebut belum menyelesaikan 4 item kegiatan dengan dana bersumber dari dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kades Frans menegaskan dengan dimasukkannya kontraktor tersebut dalam daftar hitam, maka terancam tidak akan mengikuti pelelangan dalam item  kegiatan tahun anggaran 2017 ini.

Menurutnya, keempat item yang belum diselesaikan oleh Veni Soik diantaranya pemasangan meteran listrik di gedung PAUD dengan dana bersumber dari dana desa tahun 2015.

Selanjutnya, 3 item lain yang bersumber dari dana desa 2016 yang hingga kini belum diselesaikan diantaranya pemasangan meteran listrik di rumah tempat dinamo air disimpan kemudian dinamo air serta motor air.

“Kalau meteran listrik di gedung PAUD masih sisa 1 juta yang belum dibayar sementara itu meteran listrik yang di rumah air baru lengkapi formulir tapi belum dibayar, makanya sampai sekarang belum dipasang,” tegas Kades Frans saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Rabu (2/8/2017).

Dia mengaku sebenarnya sejak beberapa waktu lalu ingin melakukan PHK terhadap kontraktor tersebut. Namun Kades Frans khawatir jika melakukan PHK, maka Veni Soik tidak akan menyelesaikan 4 item kegiatan tersebut.

Kecemasan tersebut yang membuatnya tidak mengeluarkan surat PHK.

Lebih lanjut Kades Frans mengatakan, dirinya juga khawatir kalau pihaknya akan terkena penalti jika menggunakan kontraktor Veni Soik lagi pada Tahun 2017 ini.

Sebab, aturan terbaru menegaskan bahwa semua item kegiatan harus sudah selesai per 31 Desember 2017.

“Ini kalau kami pakai Aci Veni lagi baru sampai tanggal 31 Desember 2017 dia tidak selesaikan pekerjaan nanti saya yang kena penalti, saya tidak mau cari masalah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan kontraktor Veni Soik belum berhasil dikonfirmasi.(Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleStaf Khusus Panglima TNI Gelar Monev Opster di Kodim 1618 TTU
Next Article Di NTT Hanya Mabar yang Raih Penghargaan Adipura 2017

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.