Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Sidang Dugaan Korupsi Lando-Noa, Ini Kesaksian Mateus Hamsi
NTT NEWS

Sidang Dugaan Korupsi Lando-Noa, Ini Kesaksian Mateus Hamsi

By Redaksi3 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terdakwa Agustinus Tama didampingi Kuasa Hukumnya di Pengadilan Tipikor Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mantan Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Mateus Hamsi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar  tahun 2014 senilai Rp 4 Miliar, Kamis (3/8/2017) di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketua DPD II Golkar Kabupaten Mabar itu hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mabar, Agustinus Tama dan Direktur PT Sinar Lembor Indah, Vinsen.

Mateus Hamsi dalam kesaksiannya mengatakan, anggaran pengerjaan jalan Lando-Noa sudah dibahas dalam anggaran APBD II Mabar tahun 2014.

Proyek tersebut benar-benar selesai dikerjakan dan masyarakat sangat senang ketika jalur Lando-Noa sudah diperbaiki. Itu terutama masyarakat di sekitar jalan Lando-Noa.

Selain itu, kata Hamsi dirinya pernah menelepon PT Sinar Lembor selaku pemenang tender proyek jalan Lando-Noa itu.

“Saya menelepon Sinar Lembor dalam kapasitas sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Mabar bukan sebagai Ketua DPRD,” katanya.

Menurut dia proyek senilai Rp 4 Miliar dapat dilakukan  Penunjukan Langsung (PL) asalkan alasan darurat atau kebutuhan mendadak masyarakat.

“Pada saat itu DPRD Mabar menyetujui anggaran Rp 4 Miliar karena ruas jalan tidak bisa dilewati kendaraan,” ujar Mateus sebagai saksi.

Dia mengaku DPRD Mabar mengesahkan anggaran jalan Lando menuju Noa di Kecamatan Macang Pacar itu pada 13 Januari 2014.

Untuk diketahui, selain Mateus Hamsi, Bupati Mabar Agustinus Ch Dula juga hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.

Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang itu dipimpin oleh ketua mejelis Muhamad Soleh dengan didampingi oleh hakim anggota Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholig serta JPU Empu Guana. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleSoal Proyek Tembok Penahan di Compang Dalo, Ini Tanggapan Kontraktor
Next Article Kekalahan Persematim Atas Belu, Neraka Buat Persamba

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.