Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»KPK Periksa Andreas Hugo Pareira Dalam Kasus Alkes
HEADLINE

KPK Periksa Andreas Hugo Pareira Dalam Kasus Alkes

By Redaksi20 Oktober 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan, Andreas diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

“Andreas Hugo Pareira diperiksa atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supati),” kata Yuyuk Andrianti, seperti dilansir Detik.com, Selasa, 18 Oktober 2016.

KPK rupanya tak hanya memanggil Anderas sendirian. Yuyuk mengatakan, selain Andreas, KPK juga memanggil Anggota DPD RI, Emilia Contessa.

Emilia yang hadir ke KPK sekitar pukul 10.15 WIB mengaku kaget dengan panggilan ini. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan atau kenal dengan Siti Fadilah serta tidak pernah ada urusan bisnis dengannya.

“Gak ada (hubungan) sama sekali. Saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan (dengan Siti Fadilah). Tidak pernah ada project. Saya tidak pernah berbisnis. Bisnis saya hanya bernyanyi dan kuliner,” ujarnya.

Emilia mengatakan belum mengetahui persis keterangan apa yang akan dikorek oleh penyidik KPK. Ia mengatakan pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan DPD.

“Iya, sekali lagi ingin tambahkan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan DPD RI. Ini juga masalah pribadi, jadi saya tidak tahu pertanyannya ke mana. Saya hanya wajib hadir karena saya akan diminta keterangannya,” tutur Emilia.

Dalam kasus ini, Siti terjerat kasus tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA.

Siti telah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April 2014.

Siti disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dan diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes.

Dalam surat panggilan penyidikan KPK, nomor: Spgl-347p/23/08/ 2016, Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak terima dengan status tersangka, Siti mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilannya akan diputus siang ini di PN Jakarta Selatan. (VoN)

Sikka
Previous ArticleJejak Keterlibatan GK dan Kajati NTT Mulai Terungkap
Next Article Kasus Judi KP, Nama Kasat Reskrim Polres Manggarai Diseret Minta “Uang Tebusan”

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

Gubernur NTT Minta Penyaluran KUR Tepat Sasaran untuk Masyarakat Miskin

19 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.