Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Penegak Hukum Diminta Segera Selidiki Proyek Gedung Rawat Inap‎ Puskesmas Maunori
KESEHATAN

Penegak Hukum Diminta Segera Selidiki Proyek Gedung Rawat Inap‎ Puskesmas Maunori

By Redaksi8 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Nagekeo, Krisostomus Yohanes Gore
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- DPRD Nagekeo meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Ruang Rawat Inap Puskemas  Maunori, Kecamatan Keo Tengah.

Pasalnya, proses pencairan keuangan proyek milik Dinas Kesehatan Nagekeo tahun 2016 tersebut tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat kekurangan volume secara fisik diperkirakan senilai Rp  2,4 Miliar.

Kejanggalan tersebut menjadi temuan Badan Anggaran DPRD Nagekeo. Di lain sisi terdapat temuan dari BPK RI  senilai Rp 172 juta pada proyek tersebut.

Hal itu ditegaskan anggota Badan Anggaran DPRD Nagekeo, Krisostomus Yohanes Gore pada sidang yang berlangsung, Senin, 4 September 2017 lalu.

Rapat Banggar tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea dan dihadiri Ketua Komisi B Syafar, Plt. Sekda Nagekeo Mola Bertiadus, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mus Gore menegaskan, pekerjan Gedung Rawat Inap di wilayah Maunori tersebut sama sekali tidak ada pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan.

Pasalnya, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU ) senilai Rp 3 Milir lebih itu, hingga saat ini belum digunakan oleh masyarakat. Gedung belum digunakan karena masih sebatas kerangka bangunan saja.  ‎

“Gedung Rawat Inap itu merupakan hasil murni dari Musrenbangcam di wilayah Kecamatan Keo Tengah, tetapi bangunan Gedung Rawat Inap tersebut saat ini hanya tinggal rangka-rangkanya, sedangkan bangunan tersebut  menggunakan anggaran senilai Rp 3 M lebih,” ujar Mus Gore.

Dia menjelaskan kontrak proyek itu dimulai pada 24 Agustus 2016. Peringatan dari PPK kepada rekanan atas keterlambatan tanggal 29 September 2016.

Selanjutnya, proyek tidak bisa selesai per 31 Desember 2016 dengan prosentase kemajuan fisik baru mencapai 48 persen.

“‎Kita minta agar kasus ini kalau bisa diproses secara hukum karena dari aspek asas manfaat pembangunan itu tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.‎

PPK pembangunan Ruang Rawat Inap Puskemas  Maunori, Rio Raring membenarkan proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 3 Miliar lebih.

“Terus terang ini pekerjaan terburuk dalam tahun 2017, selama saya menjabat sebagai PPK pada Dinas Kesehatan. Saya sudah melakukan teguran pada rekanan yang melakukan pekerjaan itu pada bulan September, namun tetap saja rekanan tidak menghiraukan, hingga saat ini rekanan yang mengerjakan gedung tersebut saat dihubungi via telepon sudah di luar jangkauan,” ujar Rio.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap rekanan proyek tersebut.  (Arkadius Togo/AA/VoN)‎‎.

 

Nagekeo
Previous ArticleFrans Tilis Diperiksa Kejari TTU Terkait Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan
Next Article Kendati Sering Didemo, Dinkes Matim Belum Respon Nasib THL

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.