Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Manggarai: Mulai Pekan Depan PNS yang Berkeliaran Ditangkap
Regional NTT

Bupati Manggarai: Mulai Pekan Depan PNS yang Berkeliaran Ditangkap

By Redaksi26 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Deno Kamelus, Bupati Manggarai menegaskan mulai 1 November 2016 mendatang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Setda yang berkeliaran saat jam dinas akan ditangkap oleh Sat Pol PP.

“Saya kira sudah cukup waktu selama 4 bulan untuk sosialisasi kebijakan ini. Minggu depan akan mulai ditangkap PNS yang berkeliaran jam kantor. Supaya mereka tau bahwa instruksi bupati yang sudah tertuang dalam surat keputusan ini tidak main-main,” kata Deno kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).

Menurut dia, surat keputusan bupati  tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PNS sudah diterbitkan pada bulan Juni lalu. Sejak diterbit, kata dia, pihaknya selalu memberikan sosialisasi saat apel dan melakukan pemeriksaan di kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kecuali kalau dia (PNS yang berkeliaran jam kantor) membawa serta kartu izin yang disetujui oleh atasan di kantor berarti tidak akan ditangkap oleh Pol PP. Dan yang masih melanggar akan dibawa ke kantor bupati untuk kemudian dibina,” ujar Deno.

SK tersebut merupakan tindak lanjut amanah Peraturan Mentri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Mentri Pendayagunaan Apratur Negara. Selain itu dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Deno mengaku Permenpan dan PP tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan. Namun, penerapannya baru kali ini di kabupaten Manggarai.

“Saya mulai dengan proses ini untuk kerja cepat, fokus, terukur, dan tuntas. Memang mungkin ada yang tidak suka, ya biasalah begitu kalau kita lawan arus. Tapi saya yakin pelan-pelan mereka menyukai kebijakan ini,” kata Bupati yang berpasangan dengan Viktor Madur itu.

Dikatakan, saat dirinya bersama Wabup Madur melakukan sidak di beberapa kantor SKPD ditemukan baru 10 persen mengikuti SOP saat menjalankan tugas semisal mengisi buku jurnal harian.

“Yang mengisi jurnal harian itu belum seluruhnya. Karena saya mau jurnal harian diisi per jam. Dia kerja apa saja. Selama ini diisi hanya gelondongan saja mulai jam 7 sampai jam 2 siang,” aku Deno. (AA/VoN)

Previous ArticleKepala Puskesmas Borong: Tak Ada Kelalaian Dari Petugas Kami
Next Article Depan Kejagung RI, Pemuda NTT Beberkan Keterlibatan Kejati NTT Dalam Kasus PT. Sagared

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.