Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Salmun: Saya Terima Putusan Itu Biar Semua Orang Bisa Tenang
HUKUM DAN KEAMANAN

Salmun: Saya Terima Putusan Itu Biar Semua Orang Bisa Tenang

By Redaksi26 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun (Baju batik) ditemani kuasa hukumnya, , Philipus Fernandez, SH (Jas hutam) saat berada di Kejari Soe. (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Mantan sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah (TTS), Drs. Salmun Tabun, M.Si divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (26/9/2017). Dia divonis satu tahun penjara kurungan, denda Rp. 50 juta dan subsidier satu bulan penjara dalam kasus korupsi dana konsumsi pelantikan dan peresmian kantor bupati TTS tahun 2014 silam.

Didampingi Penasihat hukumnya, Philipus Fernandez, SH Salmun Tabun tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe sekitar pukul 11.00 wita dan langsung menuju ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Petrik G. Neonbani, SH untuk mengurus admistrasinya.

Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selesa (26/9/2017), JPU sesuai kewenangannya mengeksekusi Salmun Tabun setelah diberikan waktu 7 hari untuk mengambil langka hukum.

Namun, Salmun Tabun memilih untuk menjalani vonis majelis hakim itu tanpa mengajukan uapaya hukum lain seperti banding.

Saat diwawancarai di kantor Kejari Soe, Salmun mengatakan, merasa ada hal yang mengganjal dalam proses putusan majelis hakim terhadap dirinya. Namun sebagai warga negara yang taat akan hukum dirinya menghormati putusan dan siap menjalankannya.

“Pastinya ada hal yang mengganjal dalam proses putusan tersebut, tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya menghormatinya,” kata Salmun.

Dirinya tidak mengambil langka hukum banding walaupun dirasakan ada kejanggalan, semata-mata atas pertimbangan untuk menenangkan banyak orang.

“Biar sudah saya terima dan menjalaninya. Saya memilih untuk tidak banding walaupun saya rasa proses hukum ada banyak kejanggalan hanya untuk menenangkan banyak orang,” ujarnya.

Salmun Tabun yang diberi waktu 7 hari untuk mengambil langka hukum usai putusan sela atas dirinya, seperti ajukan banding. Namun, dirinya memilih untuk tidak mengambil langkah hokum demikian dan menerima putusan tersebut. (Paul Resi/VoN)

TTS
Previous ArticleAngka Kemiskinan Menurun, Pemerintah Apresiasi Bank NTT Bajawa
Next Article Salmun Ungkap Puluhan Miliar Dana Temuan di TTS Yang Mesti Ditelusuri

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.