Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Mantan Kabag Tapem Matim Kembali Diperiksa Jaksa
HEADLINE

Mantan Kabag Tapem Matim Kembali Diperiksa Jaksa

By Redaksi2 Oktober 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi pemeriksaan Mantan Kabag Tapem Matim, Lorens Loni di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Laurens Loni kembali diperiksa Kejaksaan Manggarai, Senin (2/10/2017).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Inspektorat Matim tahun anggaran 2015. Sebab, dalam proyek tersebut, Laurens Loni bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksaan Laurens Loni berlangsung sejak 13.00 di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai.

Hingga berita ini diturunkan, Laurens Loni yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Matim belum bisa dikonfirmasi karena sedang menjalani pemeriksaan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Manggarai, Agus Riyanto yang ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya Senin (2/10/2017) enggan memberi penjelasan terkait hal itu.

“Prosesnya sedang berlangsung,” katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Manggarai mengendus indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Inspektorat tersebut. Sebab itu, Kejaksaan memeriksa sejumlah orang, termasuk Laurens Loni.

Dalam proyek senilai Rp 1.944.880.000 dari APBD Matim tahun 2015 itu, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan, yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Tiga Putra Sejati asal Ruteng, Kabupaten Manggarai. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).

Manggarai
Previous ArticleLMND Kefamenanu Gelar Aksi Tolak Perppu Ormas
Next Article Praperadilan Jimi Ketua Ditolak 

Related Posts

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.