Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»“Nasib” Sekda Mabar Tergantung Bupati
Regional NTT

“Nasib” Sekda Mabar Tergantung Bupati

By Redaksi6 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BKD Mabar, Sebas Wantung (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT– Tim Panitia Seleksi (Pansel), tim assesor dari Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Inspektorat Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai melakukan evaluasi kinerja jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat (Mabar), Ronfinus Mbon.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mabar, Sebas Wantung kepada VoxNtt.com, Jumat (6/10/2017) di kantornya.

Dia mengatakan, hasil evaluasi kinerja Rofinus Mbon itu sudah dilaporkan oleh Pansel dan tim assesor kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

“Hasilnya sudah di tangan bupati, tinggal menunggu keputusan dia (Bupati),” ujar Wantung.

Menurut Wantung, sesuai aturan yang berlaku, Bupati memiliki kewenangan, apakah Sekda Mabar akan diganti atau tetap. Sebab, hasil evaluasi kinerja Sekda Rofinus Mbon hanya Bupati sendiri yang mengetahuinya.

Sedangkan terkait hasil uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka kepada 12 pejabat eselon III untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk Dinas Pendidikan, Kepemudan dan Olagraga (PKO), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKPP) dan Dinas Sosial (Dinsos) masih belum final dan belum sampai tahap akhir yaitu tahap wawancara.

“Kita terkendala anggaran kemarin. Anggaran baru diajukan lagi untuk tahap wawancara itu,’’ jelas Wantung.

Dia mengaku, seluruh tahapan uji kompetensi itu dipastikan akan dilakukan dalam bulan Oktober 2017 ini. Dengan target bulan November atau Desember 2017 pejabat Eselon II itu akan dilantik.

Sebelumnya, Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun kepada media ini mengatakan, sesuai aturan jabatan Sekda itu paling lama 5 tahun, setelah itu dilakukan pelelangan.

Jabatan Sekda yang diemban Rofinus Mbon sudah lewat dari 5 Tahun. “Jika kinerja Rofinus Mbon sudah baik saat ini, saya pikir tidak usah ganti lagi, tinggal perpanjangkan saja,” kata Jeramun.

Menurutnya, kemungkinan Pemkab Mabar saat ini sedang mencari Sekda yang lebih baik yang mampu membantu Bupati mengurus pemerintahan di Mabar.

Jeramun berharap, proses yang dilakukan oleh Tim Pasel dan assesor itu mampu menghasilkan calon Sekda yang lebih baik.

“Jangan sampai hasil proses evaluasi kinerja itu menghasilkan pergantian Sekda yang ada saat ini. Jika Sekda saat ini sudah baik tinggal diperpanjangkan saja, ” harapnya. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleMasyarakat Mabar Diminta Stop Membeli Kedelai dari NTB
Next Article Parpol di TTU Belum Masukkan Berkas Verifikasi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.