Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kapolres TTU Tanggapi Desakan PMKRI Kefamenanu
Regional NTT

Kapolres TTU Tanggapi Desakan PMKRI Kefamenanu

By Redaksi27 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aksi dari PMKRI cabang Kefamenanu sementara menggelar aksi di depan Mapolres TTU terkait kematian Yaner Afeanpah (Foto: Eman/voxntt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto didesak mundur dari jabatannya pasca meninggalnya Yaner Afeanpah (23) warga kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Yaner meninggal di ruang Satuan Tahanan dan Barang Mapolres TTU pada Minggu 21 Oktober 2017.

Kasus kematian sekuriti bank BNI cabang Kefamenanu ini dituding akibat kesalahan prosedur saat pengamanan yang dipimpin oleh AKBP Rishian pada Sabtu (20/10/2017) lalu.

BACA: Security BNI Tewas di Ruang Sattahti Polres TTU

Desakan tersebut disampaikan oleh sekitar belasan aktivis PMKRI Kefamenanu saat melakukan aksi long march pada hari Jumat (27/10/2017).

Pantauan VoxNtt.com, aksi yang menggunakan sebuah mobil pick-up dan beberapa sepeda motor ini mulai bergerak dari marga PMKRI di perempatan gereja Naesleu menuju ke Polres TTU.

Usai berdialog dengan Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, massa aksi langsung bergerak menuju ke gedung DPRD TTU guna mengadukan persoalan kematian Yaner ke para wakil rakyat.

Kapolres TTU, AKBP Rishian saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan PMKRI tersebut menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sebagai suatu bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

BACA: Terkait Kematian Yaner, Kapolres TTU Didesak Mundur dari Jabatan

Namun Rishian menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam penggeledahan pada hari sabtu malam tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.

“Masyarakat harus paham hukum secara utuh, sesuai dengan KUHAP penyelidik juga punya hak untuk melakukan penggeledahan badan”tegas Rishian.

Terkait dugaan adanya kekerasan yang dialami oleh Yaner,Rishian menegaskan bahwa tidak ada kekerasan apapun yang dilakukan oleh pihaknya.

Lebih jauh Rishian berharap agar masyarakat bersabar sambil menunggu hasil otopsi yang sudah dilakukan oleh tim dokter forensik.

“Otopsi sudah dilakukan,kita semua harap bersabar  untuk menunggu hasilnya”ungkap Rishian.

Kontributor: Eman Tabean

Editor: Irvan

TTU
Previous ArticleTerkait Kematian Yaner, Kapolres TTU Didesak Mundur dari Jabatan
Next Article Mendagri Dijadwalkan Pimpin Upacara di Fulan Fehan Belu

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.