Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sinode GMIT Kawal Kasus Plecehan Seksual Anak di TTU
Regional NTT

Sinode GMIT Kawal Kasus Plecehan Seksual Anak di TTU

By Redaksi2 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua GMIT, Merry Kolimon (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan siswi kelas 3 SD GMIT 4 Kefamenanu yang diduga dilakukan oleh oknum guru HLN mendapat perhatian serius Sinode GMIT.

Keseriusan Sinode GMIT dalam mengawal kasus ini ini dibuktikan dengan bebrapa langkah yang tengah diupayakan.

Salah satunya yakni mengutus tim advokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi dari kasus tersebut, serta memberikan pendampingan terhadap para korban dan keluarga terduga pelaku.

Tak hanya itu, Ketua Sinode GMIT, Pendeta Dr, Merry Kolimon juga turun langsung ke lokasi. Akademisi sekaligus aktivis yang peduli pada isu-isu perempuan dan kemanusiaan ini ingin memastikan kondisi korban dan keluarga dari terduga pelaku, yang tengah sok usai kasus ini terungkap ke public.

“Tanggal 20 oktober lalu kita sudah kirim tim dari badan advokasi dan perdamaian GMIT bersama unit tanggap bencana dan beberapa psikolog untuk melakukan assessment, dan hasil assesment itulah yang mendorong saya untuk datang bertemu dengan semua pihak terkait di sekolah hari ini,” jelas Kolimon saat diwawancarai wartawan di SD GMIT 4 Kefamenanu, Rabu (01/11/2017) kemarin.

Dia menambahkan, pada dasarnya, pihaknya mendukung langkah hukum yang saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort TTU . Namun, dirinya juga berharap, semua pihak bersabar dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita dukung penuh proses hukum yang sudah ditangani pihak kepolisian, sehingga jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan silahkan dihukum. Tetapi kalau tidak, maka harus ada pemulihan nama baik terhadap yang bersangkutan juga,” tegas Kolimon.

Selain mendukung proses hukum yang ada, pihaknya juga fokus memberikan pendampingan pastoral kepada korban dan pihak keluarga dari terduga pelaku. Hal itu dimaksudkan agar trauma yang dialami oleh korban dan juga keluarga terduga pelaku dapat diatasi.

“Pendekatan pastoral terhadap para korban penting dilakukan karena korban masih anak-anak, sehingga stigma itu akan terus melekat. makanya kita betul-betul fokus untuk melakukan pendampingan. Sehingga rasa trauma itu jangan terus menghantui mereka,” tegasnya.

Baca: Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual ole Oknum Guru di TTU

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleSaluran Pembuangan Tak Tembus, Petaka Bagi Petani Rendu dan Nggolonio
Next Article Ekopastoral Pagal Dorong Pelajar Jadi Petani

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.