Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor
Regional NTT

9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor

By Redaksi3 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- 9 orang penerima Beras Miskin (Raskin) Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur kembali dipanggil penyidik Tipikor Polres Manggarai, Kamis (2/11/2017).

Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak dan Donatus Pantur.

Kesembilan penerima raskin tersebut dipanggil untuk memberi klarifikasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Matim.

Dalam LHP bernomor INSP.700/100/Ka./LHP/PKPT-2017, Inspektorat merilis temuan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 14 untuk jatah 10 penerima.

Kesepuluh penerima itu adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak, Donatus Pantur dan Petrus Hadus .

Kesepuluh penerima itu masing-masing mendapat jatah 75 kg dengan harga tebus Rp.1600. Berdasarkan LHP itu, Kepala Desa Waling, Feliks Gat pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu mengundang 10 penerima Raskin tersebut.

Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.

Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat ditolak penerima Raskin, kecuali Petrus Hadus.

Sedangkan, 9 penerima Raskin yang lain tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.

“Karena kami tidak mau terima, makanya kami dipanggil hari ini. Di sana tadi, kami ditanya polisi kenapa tidak terima, kami bilang biar kembali ke kas negara saja,” Ujar Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017).

“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Oswaldus Hasiman yang merupakan salah satu pelapor kasus korupsi Raskin Kades Waling mengapresiasi sikap penerima Raskin tersebut.

“Saya apresiasi karena mereka konsisten. Harapannya, ini tanda-tanda baik bagi pengungkapan kasus korupsi raskin di Waling,” katanya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kasubag Humas Polres Manggarai belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Baca: Kasus Rastra Desa Waling Memasuki Babak Baru

Penulis: Ano Parman

Editor: Boni Jehadin

 

Manggarai
Previous ArticleBupati Ray Sukses Turunkan Angka Kemiskinan di TTU
Next Article Ini Syarat Gubernur NTT Bagi Petani di Ngada

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.