Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Inspektorat TTU Didesak Audit Kekayaan Kepala Desa
Regional NTT

Inspektorat TTU Didesak Audit Kekayaan Kepala Desa

By Redaksi6 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Kab. TTU, Agustinus SIki. (Foto: Facebook Agustinus Siki)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNTT- Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) didesak untuk mengaudit kekayaan seluruh kepala desa (Kades) yang ada di kabupaten tersebut.

Pasalnya, sesuai hasil temuan anggota DPRD TTU, Agustinus Siki, ada oknum Kades tertentu yang secara tiba-tiba memiliki kekayaan yang dinilai sumbernya tidak jelas.

“Saya tidak mau menyebut desa mana, tetapi ada kepala desa yang baru menjabat 2 tahun, namun sudah memiliki kekayaan, baik itu yang bergerak dan tidak bergerak. Padahal, tidak memiliki pekerjaan apapun selain kepala desa. Jadi, saya minta Inspektorat harus segera turun untuk melakukan audit terhadap kekayaan para kepala desa,” jelas Anggota Komisi C DPRD TTU, saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon peribadinya, Minggu (05/11/2017).

Politisi PKB tersebut menambahkan, selain kekayaan para kepala desa, ia juga meminta agar pihak Inspektorat mengaudit kekayaan sekretaris desa (Sekdes) dan Tim pengelola Kegiatan (TPK).

Hal ini menurutnya, sesuai temuan pihaknya juga, banyak proyek dana desa tahun 2015 dan 2016 yang belum selesai dikerjakan.

Dirinya menduga, sistem pengawasan yang lemah terjadi lantaran oknum kepala desa dan TPK sudah terlebih dahulu menerima fee proyek.

“Sekarang ini banyak kepala desa yang lebih banyak habiskan waktunya di Kefamenanu dari pada melayani masyarakat di desa. Kita patut menduga, jangan sampai keseringan di Kefa ini karena mau bertemu dengan kontraktor,” ungkap legislator dari dapil TTU 1 itu.

Terpisah, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, saat dimintai tanggapannya terkait pengelolaan dana desa di gedung DPRD TTU menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berpikir untuk merancang peraturan bupati, yang mewajibkan para calon kepala desa untuk memasukkan daftar kekayaannya saat melakukan pendaftaran.

Hal tersebut bertujuan agar, apabila saat terpilih nanti ada oknum kepala desa yang melakukan penyelewengan dana, maka bisa langsung diketahui dengan mengaudit kekayaannya saja.

“Ini juga merupakan sebuah bentuk transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kita tidak mau seperti sekarang, ada motor dinas dari oknum kepala desa yang ditahan oleh kontraktor karena sudah mengambil fee terlebih dahulu. Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut malah diberikan lagi kepada orang lain,” jelas Ketua DPC PDIP Kabupaten TTI tersebut.

Lebih lanjut Bupati TTU 2 ini menegaskan, dirinya menargetkan sebelum Pilkades serentak tahun 2019, Perbup sudah harus disahkan sehingga mulai bisa digunakan.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleTidak Ada Uang Operasional, Mobil Ambulans Puskesmas Dampek Mogok
Next Article LHP Inspektorat Matim, Kades Waling Makan Raskin

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.