Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kantor Pajak Ende Mangkrak, Pusam Indonesia Desak Tempuh Jalur Hukum
NTT NEWS

Kantor Pajak Ende Mangkrak, Pusam Indonesia Desak Tempuh Jalur Hukum

By Redaksi8 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung Pajak Pratama Ende tidak diurus alias mangkrak. Gedung ini menggunakan anggaran sebesar 22 Miliar (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende yang dibangun sejak Tahun 2012 tidak terurus dan terawat alis mangkrak.

Bahkan, bangunan yang menyedot uang negara sebesar 22 Miliar ini sebagiannya tampak sudah mulai rusak. Padahal, gedung itu belum digunakan.

Kepala KPP Pratama Ende, Efendi Pinem menuturkan proyek gedung tersebut sedang ditangani auditor dari BPK termasuk dengan keuangan pajak di KPP Pratama Ende.

Proyek multiyears itu tidak dirincikan Efendi mulai dokumen, anggaran hingga waktu pemanfaatan gedung empat lantai itu.

Justru ia merekomendasi wartawan untuk meminta langsung dokumen dan atau rekomendasi dari Dirjen Pajak dan BPK.

“Tim dari pusat sudah datang ke sini. Jadi ini sedang diproses dan sudah diaudit oleh BPK,”katanya.

“Kalau mau data yang valid, silahkan berkomunikasi dengan atasan kami di Jakarta,”ucap Efendi.

Sekjen Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia, Oscar Vigator mendorong agar proyek tersebut ditempuh secara hukum.

Sebab, selain dari segi pemanfaatan, proyek tersebut tidak dipertanggungjawabkan.

Proyek itu, kata Oscar, justru merugikan keuangan negara karena tidak digunakan.

“Dari segi pemandangan merusak keindahan kota karena tepat di kawasan perkantoran. Kita justru mendorong untuk proses secara hukum,” tegas Oscar.

Ia mengusulkan, jika tidak dilakukan proses hukum, bangunan tersebut disarankan untuk bongkar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleTruk Tabrak Bule Hingga Patah Tangan, Rotok: Itu Pemerintah Apa?
Next Article Kuat Dugaan Direktur PT PPI Gunakan Solar Bersubsidi

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.