Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Tahun Terakhir Disnakertrans TTU Tangani 21 Masalah Ketenagakerjaan
Regional NTT

Dua Tahun Terakhir Disnakertrans TTU Tangani 21 Masalah Ketenagakerjaan

By Redaksi9 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid HI dan Jamsostek Nakertrans TTU,Epafras Jedid Kapitan,SH. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Selama dua tahu terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menangani 21 masalah ketenagakerjaan.

Dari 21 kasus, dua di antaranya diselesaikan hingga ke tingkat Propinsi sedangkan sisanya diselesaikan Disnakertrans Kab. TTU.

Hal ini disampaikan Ketua bidang Hubungan Industri dan Jaminan Social Tenaga Kerja (Jamsostek), Epafras Jedid Kapitan saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017) dalam kaitannya dengan masalah 4 (empat) karyawan yang di-PHK oleh PT. Hasjrat Abadi.

“Tahun 2016 itu kita tangani 12 kasus sedangkan tahun ini baru 9 kasus. Semuanya terkait pembayaran upah kerja yang menjadi hak karyawan,” jelas Kapitan.

Baca: PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK

Disampaikannya, karyawan yang mengadu berfariasi, ada karyawan perusahan tetapi tak sedikit pula karyawan toko.

“Karyawan yang mengadu bukan hanya dari perusahaan tapi juga karyawan took. Ini menandakan bahwa kesadaran dari tenaga kerja untuk memperjuangkan haknya sudah mulai ada,” ungkapnya.

Dia (Kapitan) menjelaskan, kondisi ini merupakan dampak positif dari sosialisasi tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, yang dilakukan secara intensif oleh pihaknya di tingkat Kecamatan selama beberapa tahun terakhir.

Sosialisasi ini kata dia memang sangat penting, hal itu dimaksudkan agar, apabila terjadi persoalan terkait pembayaran upah dan lain-lain yang menjadi hak tenaga kerja, maka karyawan yang bersangkutan sudah tahu langkah apa yang harus ditempunya.

“Kita sebenarnya tahun ini rencananya sosialisasi di 2 Kecamatan, tapi karena kita ada defisit anggaran makanya kita sosialisasi di 1 Kecamatan saja, yakni Kecamatan Kota Kefamenanu saja,” jelasnya.

Kapitan pun menghimbau, baik kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja agar masing-masing memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya, sehingga tidak perlu terjadi konflik antara kedua belah pihak tersebut.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleGertak Flores Sebarkan Selebaran Bertulis “Perampok Uang Rakyat”
Next Article Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.