Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tidak Ada Kerugian dalam Proyek Pembangunan Pasar Alok
NTT NEWS

Tidak Ada Kerugian dalam Proyek Pembangunan Pasar Alok

By Redaksi19 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pasar Alok, Maumere, Sikka (Foto: Are de Peskim/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Fransisco Soares Pati, SH,  kuasa Hukum 2 terpidana Kasus Pembangunan Pasar Alok atas nama Heriando Siku dan Bartold dan Cunha menyatakan tidak ada kerugian dalam proyek pembangunan Pasar Alok.

Menurutnya pelaksanaan proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.305.671.672 sebagaimana dituduhkan selama ini.

“Temuan adanya kerugian bukan diakibatkan oleh tindakan klien kami atas nama Zakarias Heriando Siku dan Bartold dan Cunha melainkan karena penggunaan dasar hukum yang salah terhadap kegiatan pembangunan Pasar Alok,” terang Fransisco Suares Pati saat dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (18/11/2017).

Dasar hukum yang salah tersebut yakni Keputusan Bupati Sikka Nomor 86.HK/2006 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Bahan, Upah dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Bangunan Non Pemerintah Tahun Anggaran 2006 tanggal 6 Juni 2006.

Baca:

  • Lagi, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan PK
  • Tak Ada Kerugian Negara, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan Peninjauan Kembali
  • Fraksi Demokrat Apresiasi Pasar Alok dan Unipa

Regulasi tersebut digunakan sebagai rujukan untuk menghitung bangunan, satuan harga bahan dan barang yang membentuk harga kontrak dalam pembangunan Pasar Alok.

Padahal aturan tersebut tidak mengatur terkait PPN 10%, biaya galian C, dan jasa kontraktor.

Ketiga komponen tersebut justru ada diatur dalam Keputusan Bupati Sikka Nomor HK.188.45/297/2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Bahan/Barang-barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2006.

Oleh karena itu, Fransisco menegaskan kedua kliennya seharusnya dibebaskan dari tuduhan dan hukuman.

Perlu diketahui kedua terpidana saat ini sedang menempuh langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. PK oleh Zakarias Heriando Siku telah diajukan sejak Juli 2017 lalu sementara PK oleh Bartold dan Cunha baru diajukan pada Oktober 2017 lalu.

 

 

Penulis: Are de Peskim

Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleJalan Hotmix Taga-Ruteng Rusak
Next Article Tanjung Bastian Bak Tempat Sampah dan Kandang Kambing

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.