Kefamenanu,Vox NTT- Perseroan Terbatas (PT) Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu akhirnya menyerahkan pesangon emapt karyawannya yang dipecat beberapa waktu lalu.
Keempat karyawan yang dipecat tersebut diantaranya Arnoldus Antoin Taneo, David Mesah, Florinda Kosat dan Sarah Narasita.
Pembayaran uang pesangon dilakukan di ruang kerja Kepala Dina Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (21/11/2017).
Pembayaran Pesangon ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Nakertrans, Bernardinus Totnay dan Kepala Bidang Hubungan Indutrial dan Jamsostek Epafras Jedid Kapitan.
Baca: PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK
Sementara dari pihak PT. Hasjrat Abadi dihadiri kepala PT.Hasjrat Abadi perwakilan kefamenanu,Stefanus Rano Soi dan Kasie Admin Keuangan Hilarius Ato. Besar Pesangon yang diserahkan kepada keempat mantan karyawan tersebut sebesar Rp 160 Juta.
Kadis Bernardinus Totnay, saat diwawancarai wartawan usai acara penyerahan pesangon mengungkapkan, pembayaran yang dilakukan hari ini merupakan rangkaian dari proses mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
Totnay menjelaskan, dengan dibayarnya pesangon tersebut, maka persoalan antara pihak perusahaan dan karyawan yang di PHK sudah selesai.
Lebih lanjut, Totnay mengungkapkan, dirinya mengucapkan terima kasih atas niat baik dari perusahaan selaku pemberi kerja serta keempat karyawan yang telah memiliki etikat baik, untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.
“Terima kasih untuk pihak perusahaan dan juga para karyawan yang dipecat yang telah beritikad baik, sehingga proses penyelesaian kasus ini telah selesai. Juga kepada awak media yang telah mengawal kasus ini secara baik, juga saya ucapkan terimakasih berlimpah,” ungkap Totnay.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin