Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Tahun 2016-2017 Meningkat
KOMUNITAS

Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Tahun 2016-2017 Meningkat

By Redaksi21 November 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Forum Pengada Layanan (FPL) bersama Komnas Perempuan, saat Jumpa pers di Kelapa Restaurant, senin 20 November 2017 (Foto : Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang , Vox NTT. Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ke-16 (16HAKTP), Forum Pengada Layanan (FPL) untuk perempuan korban kekerasan, gelar konferensi Perempuan Timor II.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan ) dan Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BAKTI) ini digelar di So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimulai hari ini 21-22 November 2017.

Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan Jejaring Gerakan Perempuan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempaun.

Dewan Pengarah Regio Timur FPL Rambu Atanau Melia melalui Wakil Direktur Sanggar Suara Perempuan So’e Filpin Therik, kepada wartawan saat Jumpa pers di Kelapa Restaurant, Senin (20/11/2017) mengatakan, saat ini Provinsi NTT tergolong sebagai daerah darurat kekerasan terhadap perempuan.

Mereka (FPL) mencatat terdapat 673 kasus kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2016. Bulan Oktober 2017 FPL mencatat 349 kasus yang sudah dilaporkan dan ditangani.

Itu pun kata dia, sejumlah kasus ini hanya yang terjadi di wilayah kerja FPL TTS, TTU dan Kota Kupang. Artinya, masih banyak kasus yang sama di daerah lain yang belum tercatat.

“ini hanya dari wilayah kerja FPL di Kabupaten TTS, TTU, dan Kota Kupang,” ungkap Filpin.

Karena itu, Filpin mengatakan, upaya-upaya untuk mempercepat penghapusan kekerasan terhadap perempuan memerlukan sinergi dari berbagai pihak.

“Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi berbagai komponen bangsa, untuk bergerak bersama melakukan upaya dan terobosan sesuai kewenangannya,” katanya.

Dia menambahkan, Pemilihan NTT sebagai tuan rumah, tidak terlepas dari kenyataan bahwa NTT adalah Provinsi termiskin ketiga di Indonesia setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT di tahun 2016 melansir jumlah penduduk miskin, hingga Maret 2016 mencapai 1,149 juta orang atau 22,19%. Angka gizi buruk naik dari 1.918 anak tahun 2015 ke 2.360 anak tahun 2016,” tambahnya.

Sementara itu, mewakili Komisioner Komnas Perempuan, Indriati Suparno mengatakan, konfrensi perempuan Timur II merupakan serangkaian awal diselenggarakan dalam rangka memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.

“Dalam rangka 16 hari anti kekerasan tehadap perempuan, kami ingin menggunakan momentum ini untuk mendorong para pihak, khusunya pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung upaya penghapusan terhadap kekerasan,” Ujarnya.

Salah satu fokus Komnas perempuan menurut dia, sedang mengusulkan melalui pihak DPR membuat rancangan UU penghapusan terhadap kekerasan sexual.

“Nah, ini adalah upaya Komnas Perempuan bersama FPL untuk mendorong kebijakan yang melindungi korbam kekerasan, khususnya kekerasan sexual,” terangnya.

Dalam Konfrensi ini Komnas Perempuan dan FPL mendorong beberapa poin di antaranya:

  • Pemerintah dan Legislatif Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ikut terlibat dalam melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari konfrensi perempuan Timor I dan II, dalam upaya untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.
  • Organisasi masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat terlibat dalam pencegahan, penanganan serta tindakan strategis lainnya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
  • DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Sexual.
  • Serta mendorong sinergi semua pihak untuk aktif terlibat dalam upaya penghapusan terhadap perempuan.

Penulis  :  Tarsi Salmon

Editor     :  Boni Jehdin

Kota Kupang
Previous ArticlePemda TTU Gelar Lomba Dansa untuk 500 Pasangan
Next Article Upah Tak Dibayar Kontraktor, Puluhan Warga Balus Geruduk Kantor DPRD Matim

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.