Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ranperda Ketenagakerjaan TTU Segera Dibahas
Regional NTT

Ranperda Ketenagakerjaan TTU Segera Dibahas

By Redaksi27 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT– Pemerintah daerah bersama DPRD Timor Tengah Utara (TTU)  segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketenagakerjaan.

Pembahasan Ranperda direncanakan dalam sidang III tentang APBD induk tahun anggaran 2018 yang dilakukan sejak 27 November-13 Desember 2017.

Ranperda ini dianggap pneting guna melindungi hak-hak para pekerja di daerah tersebut.

“Ranperda yang kita ajukan untuk dibahas ini bertujuan agar hak-hak tenaga kerja dapat terlindungi. Namun, tidak mengabaikan hak dari para pemberi tenaga kerja. Jadi, kita berharap agar ranperda ini dapat segera disahkan jadi perda,” jelas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPRD, usai pembukaan sidang III APBD induk tahun anggaran 2018, Senin (27/11/2017).

Baca: Kritik Disbudpar, Bupati TTU Diminta jangan “Cuci Tangan”

Ray menjelaskan, di dalam ranperda tersebut diatur secara keseluruhan hak-hak dari tenaga kerja diluar standar upah minimum kabupaten.

Sementara terkait upah minimum kabupaten, dia (Ray) mengatakan, hal tersebut akan diatur khusus melalui peraturan bupati.

“Upah minimum kabupaten diatur khusus dalam peraturan bupati. Itu kita akan merujuk pada UMR serta UMP. Untuk UMK TTU tahun 2018, akan ditentukan pada bulan Desember nanti,” jelas bakal calon gubernur dari PDIP ini.

Dia juga menegaskan, sampai saat ini, dirinya tetap berkomitmen untuk tidak mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar daerah.

Dan untuk memperkuat komitmennya, Ray tidak memberi izin untuk membuka Perusahaan perektrut tenaga kerja di TTU.

“Kita harus siapkan dulu SDM tenaga kerja kita. Makanya tahun 2018 balai latihan kerja harus dibangun, kalau tidak maka konsekuensinya pimpinan OPD yang bersangkutan akan saya copot,” tegas Ray.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

 

TTU
Previous ArticlePemuda asal Ruteng Ini Akhiri Hidup dengan Bakar Diri
Next Article Mahasiswa STKIP Ruteng Diduga Cabuli Anak, Ini Tanggapan Keprodi

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.