Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Laurens Ni: Bongkar Aset Desa secara Sepihak Itu Tindakan Melawan Hukum
Regional NTT

Laurens Ni: Bongkar Aset Desa secara Sepihak Itu Tindakan Melawan Hukum

By Redaksi6 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
LLaurentius Ni, pemerhati sosial asal Manggarai Timur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Ulah aparat desa Golo Wune, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang membongkar tugu proyek PPIP di desa itu terus menuai sorotan.

Kali ini sorotan muncul dari praktisi hukum asal Matim, Lorentius Ni.

Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (04/12/2017), Laurens mengatakan pembongkaran aset negara oleh aparat desa Golo Wune yang secara sepihak tanpa kesepakatan dengan masyarakat adalah perbuatan melawan hukum.

Kata dia, aparat desa tersebut karena jabatannya sesuka hati saja membongkar aset milik desa yang sudah dibangun dengan menggunakan uang negara.

“Aparat desa melakukan pembongkaran atas perintah kepala desa atau tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu oknum yang bersangkutan diminta pertanggungjawaban atas perbuatanya,” tegas Laurens.

Apalagi kata Laurens, aparat desa diangkat oleh kepala desa. Dia hanya membantu melancarkan tugas kepala desa.

Jika aparat desa membongkar aset desa tersebut tanpa sepengetahuan atasannya, maka dia bisa diberhentikan dari jabatannya.

Namun, kalau aksi tersebut dilakukan atas perintah kepala desa, maka pemerintah Matim melalui dinas terkait boleh memanggilnya. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendengar alasan pembongkaran aset negara tersebut.

Apalagi kata dia, masyarakat menilai pemerintah desa Golo Wune sangat otoriter. Itu terutama karena membongkar tugu PPIP tanpa sepengetahuan masyarakat.

Jika tidak dilakukan tindakan konkrit oleh Pemda Matim, maka tentu saja dia terus melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan keinginan masyarakat.

“Bukan saatnya lagi pemerintahan otoriter yang diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi pemerintahan yang dijalankan hendaknya berjalan secara demokratis dengan mengedepankan kehendak masyarakat desa yang ada,” jelas praktisi hukum yang sedang menyelesaikan studi doktoralnya itu.

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePelanggan Setia Telkomsel di Bajawa dapat Hadiah Sepeda Motor Beat
Next Article Terkait Keluhan Janda di Golo Wune, Ini Tanggapan Koordinator PKH Matim

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.