Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diminta Warga Buat Amdal Pengembangan SPBU Mbaumuku, Ini Tanggapan Kadis LHD Manggarai
NTT NEWS

Diminta Warga Buat Amdal Pengembangan SPBU Mbaumuku, Ini Tanggapan Kadis LHD Manggarai

By Redaksi6 Desember 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pekerjaan pengembangan SPBU Mbaumuku-Ruteng (Foto: Ano Parman/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, Marsel Gambang menanggapi permintaan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atas pengembangan SPBU Mbaumuku-Ruteng, dari tiga tanki menjadi lima.

Pasalnya, pengembangan SPBU itu tak perlu Amdal lagi, namun hanya cukup dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebab SPBU itu sudah ada sejak lama.

“SPBU itu bukan amdal tetapi namanya DPLH, artinya SPBU itu sudah dibangun beberapa tahun lalu dan sejak dibangun sampai sekarang tidak ada persoalan. Kenapa dipersoalkan sekarang oleh satu dua org warga? Kami lakukan kajian sesuai prosedur undang-undang dampak lingkungan hidup,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (6/12/2017).

“Makanya DPLH karena dia sudah punya dokumen lama dan ada pengembangan. Kalau tidak ada pengembangan, tidak perlu proses DPLH lagi. Jadi, begitu amanat undang-undangnya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga Mbaumuku mengajukan protes atas proyek pengembangan SPBU di wilayah itu. Mereka protes lantaran proyek tersebut dikerjakan tanpa melalui kajian Amdal dari Dinas LHD Kabupaten Manggarai.

Menurut warga, kajian Amdal itu penting dibuat sebelum pelaksanaan proyek supaya bisa mencegah terjadinya dampak buruk terhadap lingkungan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar SPBU tersebut.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticlePakar Komunikasi Ini Beri Ceramah untuk TNI Kodim 1625 Ngada
Next Article Setelah Bencana 1992, Ada Tsunami Masa Kini yang Harus Diwaspadai

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.