Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BKH: Negara sehat, rakyat sehat tapi pemerintah sakit, belum tentu rakyat sakit
Regional NTT

BKH: Negara sehat, rakyat sehat tapi pemerintah sakit, belum tentu rakyat sakit

By Redaksi5 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com– “Negara sehat, rakyat sehat. Tapi pemerintah sakit belum tentu rakyat sakit”

Demikian diungkapkan DR. Benny K. Harman, SH, wakil ketua Komisi III DPR-RI ketika menjadi salah satu nara sumber dalam seminar sehari dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-52 di Aula Universitas Nusa Nipa (UNIPA) pada jumat, 5 Nopember 2016.

Seminar tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum T.C. Hilers dengan tema Masyarakat Hidup Sehat, Indonesia Kuat.

Narasumber lain yang menjadi pembicara adalah dr. Rudi Priyono Itomo, Sp.OG, dan dr Mario B. Nara, Sp.A. Sementara para peserta yang hadir adalah semua tenaga kesehatan (dokter,bidan, perawat, apoteker dll) se-kabupaten Sikka.

Foto: peserta seminar di aula Unipa, Sikka
Foto: peserta seminar di aula Unipa, Sikka

Menurut Benny, masyarakat sekarang ini adalah masyarakat yang melek informasi. Mereka sadar betul akan hak dan kewajiban mereka.

Dalam konteks kesehatan, mereka hanya berharap kalau sakit akan mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik.

“Namun pelayanan kesehatan yang berkualitas sangat bergantung kepada tenaga kesehatan dan fasilitas yang disediakan oleh peran merintah/swasta”, ujar Benny.

Untuk itu, BKH mengutip sejumlah persyaratan  dari UU No. 36 Tahun 2014 yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan.

Persyaratan itu adalah uji kompetensi, seritifikat kompetensi, sertifikat profesi, registrasi, surat tanda registrasi dan perizinan.

Namun menurut salah satu dokter yang hadir dalam seminar itu, dari 23 puskesmas dan tiga (3) rumah sakit di Kabupaten Sikka, hanya sebagian kecil saja yang sesuai dengan persyaratan regulatif seperti disebut Benny.

Atas masukan tersebut, BKH menjelaskan bahwa jika persyaratan ini belum dipenuhi maka dalam kondisi khusus bisa untuk ditolerir dengan waktu maksimal dua (2) tahun untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan perundangan yang ada. (VoN)

Sikka
Previous ArticleJohnny Plate: Umur Ekonomis PLTS Belum Terbukti Bisa Bertahan Lama
Next Article Masuk Desa, Mahasiswa STIKes CHMK Berbagi Ilmu Dengan Masyarakat

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.