Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Ingat! PNS Dilarang Terlibat dalam Politik Langsung
Pilkada

Ingat! PNS Dilarang Terlibat dalam Politik Langsung

By Redaksi15 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi PNS dilarang berpolitik
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, NTT, dr. Agustinus G. Ngasu melarang kepada aparatur sipil negara (ASN) di Ende untuk tidak terlibat langsung berpolitik pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Ende 2018.

Agustinus berharap ASN agar tidak boleh ikut berkampanye dan terlibat sebagai tim sukses dan memenangkan calon tertentu.

“Saya omong berdasarkan PP 53. PNS dilarang terlibat dalam politik karena diatur dalam undang-undang pemerintah daerah serta PP 53 tentang disiplin pegawai negeri,” kata Agustinus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2017) siang.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 diatur kepada aparatur negara untuk tidak terlibat selama masa kampanye. Aparatur sipil negara tidak berkenan terlibat karena melanggar nilai-nilai serta norma sebagai aparatur negara.

“Sebelum masa kampanye tidak diatur tetapi dalam undang-undang tentang pemerintah daerah berdasarkan nilai-nilai dasar, etika dan norma, PNS mestinya tidak boleh,” jelas dia.

Terkait dengan sejumlah aparatur sipil negara yang selama ini terlibat mengkampanyekan bakal calon tertentu, kata Sekda Agustinus, disebabkan belum diketahui aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, jika aparatur diketahui terlibat langsung dalam politik maka akan dikenakan sanksi. Ada sanksi pelanggaran sedang hingga sanksi berat yaitu pecat.

“Dan saya sudah buat edaran supaya tidak boleh terlibat. Semua termasuk kendaraan dinas tidak boleh,” katanya.

 
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticlePenyidikan Dugaan Korupsi Rastra Desa Waling Jalan di Tempat
Next Article Kompak NTT Desak MA Segera Eksekusi Gedung DPRD Nagekeo

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.