Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari TTU Tangani 17 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2017
NTT NEWS

Kejari TTU Tangani 17 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2017

By Redaksi21 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidum Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma ,SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Selama kurun waktu dari Januari hingga Desember 2017, Kejaksaan Negeri TTU menangani sekurangnya 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari 17 kasus tersebut, 14 diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri Kefamenanu dan pelakunya sudah menjalani hukuman di Rutan setempat .

Sedangkan 3 diantaranya saat ini dalam pelimpahan tahap II .

“Ada 17 kasus kekerasan seksual baik itu cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kita tangani, 14 sudah menjalani hukuman di rutan sedangkan 3 lainnya dalam proses pelimpahan tahap II” jelas Kasie Pidum Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma di ruang kerjanya pada Kamis (21/12/2017).

Ngurah  kepada media ini menjelaskan bahwa banyaknya jumlah kasus yang ditanganinya juga berkat kerja keras tim penyidik dari Polres TTU.

Sehingga dirinya pun patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik dari polres TTU atas capaian yang ditoreh tersebut.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa dirinya berharap tim khusus dari perlindungan perempuan dan anak serta dari dinas Sosial yang bertugas untuk mendampingi anak pelaku kekerasan atau pun anak yang menjadi korban, dapat serius menjalani tugas dan kewajibannya tersebut.

Pasalnya, Ngurah menilai bahwa tim khusus untuk mendampingi anak yang terlibat masalah hukum belum serius menjalani tugas dan kewajibannya selama ini.

“Saya berharap agar tim dari perlindungan perempuan dan anak serta dinas Sosial yang berkewajiban untuk mendampingi anak di bawah umur yang terlibat masalah hukum “ungkapnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticleTahun 2017 Penyaluran Dana KUR di BRI Unit Boru Mencapai Rp 11, 4 M
Next Article PLTA Rego Beroperasi, Warga Bangga dengan Kades

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.