Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari TTU Tangani 17 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2017
NTT NEWS

Kejari TTU Tangani 17 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2017

By Redaksi21 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidum Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma ,SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Selama kurun waktu dari Januari hingga Desember 2017, Kejaksaan Negeri TTU menangani sekurangnya 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari 17 kasus tersebut, 14 diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri Kefamenanu dan pelakunya sudah menjalani hukuman di Rutan setempat .

Sedangkan 3 diantaranya saat ini dalam pelimpahan tahap II .

“Ada 17 kasus kekerasan seksual baik itu cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kita tangani, 14 sudah menjalani hukuman di rutan sedangkan 3 lainnya dalam proses pelimpahan tahap II” jelas Kasie Pidum Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma di ruang kerjanya pada Kamis (21/12/2017).

Ngurah  kepada media ini menjelaskan bahwa banyaknya jumlah kasus yang ditanganinya juga berkat kerja keras tim penyidik dari Polres TTU.

Sehingga dirinya pun patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik dari polres TTU atas capaian yang ditoreh tersebut.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa dirinya berharap tim khusus dari perlindungan perempuan dan anak serta dari dinas Sosial yang bertugas untuk mendampingi anak pelaku kekerasan atau pun anak yang menjadi korban, dapat serius menjalani tugas dan kewajibannya tersebut.

Pasalnya, Ngurah menilai bahwa tim khusus untuk mendampingi anak yang terlibat masalah hukum belum serius menjalani tugas dan kewajibannya selama ini.

“Saya berharap agar tim dari perlindungan perempuan dan anak serta dinas Sosial yang berkewajiban untuk mendampingi anak di bawah umur yang terlibat masalah hukum “ungkapnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticleTahun 2017 Penyaluran Dana KUR di BRI Unit Boru Mencapai Rp 11, 4 M
Next Article PLTA Rego Beroperasi, Warga Bangga dengan Kades

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.