Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pilkada Nagekeo, Paket Pakar Belum Memenuhi Syarat
Pilkada

Pilkada Nagekeo, Paket Pakar Belum Memenuhi Syarat

By Redaksi8 Januari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat Paket Pakar mendaftar di KPU Nagekeo (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Ketua KPUD Nagekeo Wigbertus Ceme, menegaskan bakal calon (balon) independen pasangan Paskalis M.B. Ledo Bude dan Oskarianus Meta (Paket Pakar) hingga kini belum memenuhi persyaratan calon bupati dan wakil bupati kabupaten itu.

Kendati memang Paket Pakar sudah datang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Nagekeo, Senin (08/01/2017).

Menurut Ceme, ada beberapa syarat calon dan persyaratan pencalonan yang belum lengkap oleh balon wakil bupati Oskarianus Meta.

Itu diantaranya; surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang telah berkekuatan hukum tetep dari Pengadilan Negeri. Lalu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

Selain itu, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.

Kemudian, surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan balon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya.

Selanjutnya, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara dari KPK, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal balon.

Lalu, Oskarianus Meta belum memiliki tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak balon menjadi wajib pajak dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.‎

Sementara untuk balon bupati Paskalis M.B. Ledo Bude semuanya sudah di nyatakan lengkap.

Kendati demikian, kata Ceme, KPU Kabupaten Nagekeo masih memberikan waktu bagi Paket Pakar untuk melengkapi persyaratan pencalonannya.

“Kita berikan waktu selama tiga hari yakni mulai hari ini sampai pada Rabu (10/01/2018), untuk Paket Pakar lengkapi persyaratan pencalonan itu,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat pleno jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 6.531 orang dari jumlah minimum 8.568 suara.

Artinya, jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum sebanyak 2.037 pendukung. Kekurangan itu wajib menambah dukungan dua kali dari jumlah kekurangan yakni, sebanyak 4.074 pendukung pada masa perbaikan.

Balon wakil bupati Paket Pakar, Oskarianus Meta menyatakan, pihaknya siap untuk menyediakan dokumen yang belum lengkap itu.

“Besok kita sudah pasti untuk melengkapi semua dokumen yang belum lengkap,” ujarnya.

Terkait kekurangan dukungan KTP pihaknya telah menyiapkan sebanyak 7000 lebih KTP.

‎Pantauan VoxNtt.com, ribuan massa pendukung yang datang dari 7 kecamatan ikut mengantar Paket Pakar mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Nagekeo, Senin siang.

‎Paket Pakar dan rombongan tiba di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo tepat pukul 04.00 Wita.

Di kantor itu mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Wigbertus Ceme dan sejumlah komisioner lainnya.

Sebagai informasi, pendafaran balon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018 dimulai Senin, 8 Januari-Rabu, 10 Januari.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 Wita setiap harinya.

Hari pertama, Senin jadwal Paket Pakar mendaftarkan diri.

Lalu hari kedua, ‎Selasa (09/01/2018) pukul 13.00 Wita, jadwal pasangan Elias Djo dan Phodi Servasius (Elias-Vasi) dan pukul 14.00 Wita giliran pasangan Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja (Don-Marianus).

Lalu, pukul 15.00 Wita jadwal pendaftaran pasangan Gaspar Batu Bata dan Adrianus Ndait (Garda)

Kemudian, Rabu, 10 Januari pukul 13.00 Wita, giliran pasangan Paulinus Y. Nuwa Veto dan Marselinus F. Ajo Bupu (Pas).

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleSudah Daftar di KPU, Para Pendukung Diajak Tidak Ragu Lagi Kerja Menangkan Harmoni
Next Article Masa Kontrak Berakhir, Pembangunan Gedung Dinkes TTU Tetap Berjalan

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.