Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN»Tanpa Alasan, Romo Petrus Larang Dua Guru Di SDK Yaswari Noetoko Untuk Mengajar
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tanpa Alasan, Romo Petrus Larang Dua Guru Di SDK Yaswari Noetoko Untuk Mengajar

By Redaksi9 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Guru Di SDK Yaswari Noetoko, Mikael Banunaek yang Dilarang Kepsek untuk mengajar saat berbincang dengan VoxNtt.com, Senin (08/01/2018). (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Dua orang guru, masing-masing Mikael Banunaek dan Stefanus Banunaek yang sudah mengabdi puluhan tahun di SDK Yaswari Noetoko dilarang oleh kepala sekolah, RD. Petrus Damianus Lewo Tapo untuk mengajar di sekolah tersebut diduga tanpa alasan.

Mikael Banunaek yang menemui VoxNtt.com di Soe, Selasa (9/1/2018), larangan dari Kepala Sekolah SDK Yaswari Noetoko tersebut disampaikan pada saat rapat bersama para guru, Senin (8/01/2018) di ruang rapat SDK Yaswari Noetoko.

“Pada rapat kemarin, kepala sekolah bilang kami tidak boleh lagi mengajar di sekolah ini dan silahkan kembali ke sekolah asal kalian,” kata Mikael meniru ucapan Romo Petrus.

Perkataan Romo Petrus tersebut tidak disertai alasan, mengapa melarang kedua guru tersebut, untuk tidak boleh lagi mengajar di SDK Yaswari Noetoko.

“Tidak ada penjelasan mengenai alasan sehingga kami berdua di larangan untuk mengajar di SDK Yaswari Noetoko,” lanjut Mikael.

Baca: Tidak Bawa Surat Mandat, Pendaftaran Pasangan Selan-Tanaem Molor 

Sebagai salah seorang pendiri sekolah tersebut, Mikael dan Stefanus merasa kesal dengan tindakan yang diambil kepala sekolahnya.

Bukan hanya itu, tanah untuk mendirikan sekolah tersebut juga atas pemberian keluarga Banunaek.

“Saya adalah salah satu perintis berdirinya sekolah itu, kenapa tanpa alasan yang jelas, Kepala Sekolah seenaknya melarang kami untuk tidak boleh mengajar di situ. Tanah untuk dirikan sekolah itu juga kami yang kasih pa,” terang Mikael dengan nada kesal.

Menurut Mikael, yang bisa melarang atau memindahkan dia bersama Stefanus yang nota bene adalah guru PNS, hanyalah atasan langsung mereka yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten TTS.

“Yang bisa pindahkan kami dari sekolah itu untuk mengajar di sekolah lain hanyalah kepala dinas, bukan Yayasan,” kata Mikael.

Baik Mikael maupun Stefanus berencana untuk mengadukan masalah tersebut ke Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan adukan masalah ini kepada Kepala Dinas,” tutur Mikael.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDK Yaswari Noetoko, Romo Petrus Damianus Lewo Tapo belum berhasil dikonfirmasi.

Sedangkan Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS, Drs. Edison Sippa yang dihubungi baik via telepon selularnya maupun pesan singkat (SMS) belum memberikan respon.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

 

TTS
Previous ArticleDi Belu, ODHA Keluhkan Pungutan Pemeriksaan Kesehatan
Next Article Polres Manggarai ‘Pembunuh’ Idealisme Mahasiswa

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.