Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Marianus Sae Beli Pulau Tatawa Mabar Kembali Viral di Medsos
HEADLINE

Marianus Sae Beli Pulau Tatawa Mabar Kembali Viral di Medsos

By Redaksi11 Januari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pulau Tatawa (Foto: Google)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Link berita Kompas.com berjudul “Pulau Tatawa Dibeli Rp 3 Miliar” kembali viral di sejumlah grup WhatsApp. Salah satunya di grup WhatsApp PEDULI NTT & NKRI yang diikuti wartawan VoxNtt.com.

Baca di sini berita Kompas.com: Pulau Tatawa Dibeli Rp3 Miliar

Dalam berita Kompas.com pada 10 September Tahun 2008 lalu itu dijelaskan penjualan Pulau Tatawa ternyata memang terjadi. Bahkan pulau itu telah dibeli senilai Rp 3. 150.000.000.

Menurut Kompas.com, pembeli Pulau Tatawa itu bukan warga negara asing, melainkan yang terkuak sementara ini Marianus Sae, pengusaha asal Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marianus menyatakan hal itu, Rabu (10/9), dan dirinya membeli Pulau Tatawa, persisnya Pulau Tatawa Besar pada 5 Juni 2008 lalu dengan lahan seluas 71.755 meter persegi atau sekitar 7 hektar (ha) .

“Saya membeli Pulau Tatawa Besar total Rp 3.150.000.000. Tanah yang saya beli semuanya bersertifikat hak milik. Itu sebabnya saya berani membeli tanah tersebut, sebab status tanahnya legal, ” kata Marianus, yang dihubungi Kompas.com dari Ende, Flores kala itu.

Menurut Marianus yang juga menjabat sebagai Bupati Ngada itu membeli tanah di Pulau Tatawa dari empat pemilik tanah.

Kawasan Pulau Tatawa secara administratif berada dalam wilayah Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores , NTT.

Masih dalam pemberitaan Kompas.com, Tamen Sitorus yang menjabat Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK) kala itu menyatakan, apa pun alasannya tak dibenarkan pihak mana pun yang menjual atau pun membeli pulau di dalam kawasan taman nasional.

Screenshot link berita Kompas.com di WAG PEDULI NTT & NKRI

Transaksi jual-beli Pulau Tatawa bisa saja terjadi di luar kawasan taman nasional, dan itu melanggar hukum.

“Kami tak peduli, seperti halnya Tugu Monas Jakarta bisa saja kan dijual di Labuan Bajo? Siapa pun yang berani maju selangkah saja ke Pulau Tatawa tanpa izin akan kami tangkap. Di republik ini tak ada yang kebal hukum, ” kata Tamen kepada Kompas.com.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Marianus Sae belum berhasil dikonfirmasi. Dia belum merespon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya.

Ada Indikasi Permainan

Rafael Todowela salah satu pelaku pariwisata di Mabar menduga, pembelian tanah oleh Marianus Sae sebagaimana diberitakan Kompas.com tersebut ada indikasi permainan.

“Kalau pulau itu dibeli oleh MS (Marianus Sae-red) dengan alasan hak berupa sertifikat itu, berarti ada indikasi permainan antara BTNK, penjual tanah dan BPN,” ujar Rafael saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/01/2018) sore.

Sebab, menurut dia Pulau Tatawa itu berada dalam kawasan konservasi TNK. Kata dia, BPN tidak gampang mengeluarkan sertifikat tanpa ada bukti kepemilikan yang sah.

“Di mana bukti permulaan itu adalah tanah yang diperoleh dari hibah, hasil beli, ahli waris, dan lain-lain. Sebab tanpa dasar itu BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat,” terang Rafael.

Kendati demikian, Rafael melihat posisi Marianus Sae dalam penjualan tanah itu sepintas dilihat sebagai korban. Sebab, dia hanya seorang pembeli.

“Harus ditelusuri calo/broker tanah itu siapa? Dan bagaimana mungkin ada tanah bersertifikat hak milik pribadi di dalam zona kawasan Taman Nasional Komodo?” tanya Rafael.

“Saya meresa terpukul dan sakit hati pulau-pulau kecil itu dijual. Saya dengan kawan-kawan akan lawan,” tegasnya.

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai Manggarai Barat
Previous ArticleMantan Bendahara UPTD Pendidikan Langke Rembong Menghilang
Next Article Paket WM Klaim Jika “Head to Head” Bakal Menang

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.