Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Catat! Esok Paslon di Ende Wajib Serahkan Laporan Hasil Kekayaan
HEADLINE

Catat! Esok Paslon di Ende Wajib Serahkan Laporan Hasil Kekayaan

By Redaksi19 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H. Wadhi sedang menjelaskan syarat calon bupati dan calon wakil bupati di ruang kerjanya, Jalan Durian (Foto : Elthon Rete)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende mengingatkan masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati Kabupaten Ende untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Ende, Florentinus H. Wadhi mengaku, setelah pihak penyelenggara melakukan verifikasi ditemukan berbagai persyaratan yang belum lengkap. Salah satu yang disebut dia adalah LHKPN untuk masing-masing calon.

Menurut dia, apabila semua calon tidak menyerahkan LHKPN maka masing-masing paslon dinyatakan gugur.

“Semua paket, belum ada tanda terima LHKPN dari KPK,”kata Wadhi kepada wartawan di Lantai 2 Kantor KPU Jalan Durian, Kamis (18/01/2018).

Budi, demikian sapa Ketua KPU Ende menegaskan, masing-masing calon wajib menyerahkan laporan harta kekayaan dengan batas akhir tanggal 20 Januari 2018.

“Ya, jadi semua tanggal 20 Januari ini semua paket harus sudah ada tanda terima LHKPN dari KPK,”tegas Budi.

Syarat calon untuk melaporkan LHKPN tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin K.

Dalam peraturan itu, disyaratkan calon kepala daerah wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Laporan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Diketahui masing-masing pasangan calon bupati Ende yang belum menyerahkan LHKPN yakni pasangan Marselinus Y.W. Petu-H. Djafar Haji Ahmah (Paket M-J), Don Bosco M. Wangge-H. Munawar Ahmad (Paket W-M) dan pasangan calon perseorangan Rafael Ngala-Antonius Tonggo atau Paket Patriot.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleHujan Lebat dan Pohon Tumbang Sambut Kedatangan MS-EN di TTU
Next Article Untuk Kota “Molas”, Awas.com Kembali Bersihkan Sampah

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.