Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab Matim Diminta Tindak Tegas Oknum ASN di Dinas Perhubungan
NTT NEWS

Pemkab Matim Diminta Tindak Tegas Oknum ASN di Dinas Perhubungan

By Redaksi3 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edigius Dahal (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT– Tokoh muda asal Borong Manggarai Timur (Matim), Edy Dahal angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum ASN di Dinas Perhubungan kepada sejumlah pengguna lapak di Terminal Borong.

Kepada VoxNtt.com, Edy menanyakan dasar hukum oknum ASN tersebut melakukan pungutan kepada sejumlah pengguna lapak Terminal Borong itu.

Kata dia, berdasarkan pemberitaan media, kwitansi retribusi yang diterima pedagang itu tanpa ada nomor Perda dan logo Pemda Matim.

“Itu kan kwitansi pribadi. Apa motifnya dia memungut retribusi kepada pedagang tanpa menggunakan kwitansi yang dasar hukumnya tidak jelas. Ini kan kategori pungli. Masa retribusi pemerintah tidak berlogo Pemda Matim. Padahal kan jelas, Terminal Borong itu milik Pemda berarti kwitansi retribusi yang jelas dari pemerintah,” tegas Edy.

Kata dia, Pemda pasti menyediakan kwitansi pungutan berlogo Pemda berdasarkan Perdanya.

“Setiap pungutan retribusi harus surat ketetapan retribusi daerah. Tidak bisa kwitansi pungutan retribusi dari pemerintah menggunakan kwitansi pribadi. Apa pun alasaanya, itu sudah menyalahi aturan. Saya pikir, setiap pungutan retribusi pasti ada regulasi yang mengaturnya. Apalagi kwitansi dinas, harus berdasarkan regulasinya. Apapun alasannya, kwitansi tanpa logo Pemda itu sudah salah,” tegas Edi.

Sebagai anak muda Matim dia merasa resah dengan dugaan praktik pungli oleh oknum ASN itu kepada para pedagang kecil.

“Karena itu pula, mewakili kaum muda Matim saya meminta kepada Pemda Matim agar menindak tegas oknum yang nakal itu yang diduga melakukan pungli terhadap para pedagang di pasar Borong,” tegas Edy.

Dia juga meminta agar Pemkab Matim harus memperhatikan khusus terhadap kwitansi yang menjadi dasar legalitas atau yang akan menjadi bukti setiap kali melakukan pungutan retribusi di sejumlah pedagang di pasar Borong.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada para pedagang di pasar Borong agar selalu memperhatikan kwitansi setiap kali melakukan pemungutan retribusi oleh petugas.

Sehingga nantinya tidak terjadi praktik pungli oleh petugas yang melakukan pungutan retribusi.

“Saya harap agar uang yang sudah dipungut oleh oknum ASN tersebut agar dikembalikan lagi ke pedagang yang sudah diberikan itu,” katanya.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePuisi-Puisi Emanuel Djomba-Catatan Redaksi Hengky Ola Sura  
Next Article Warga Waso Ruteng Tolak Bangun Rumah Bantuan

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.