Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Rastra Desa Waling
Regional NTT

Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Rastra Desa Waling

By Redaksi9 Februari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Polres Manggarai kembali didesak untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi beras sejahtera (Rastra) di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai.

Soalnya, hampir satu tahun sejak dilaporkan bulan Maret 2017 lalu, kasus itu belum jelas ujungnya.

Sudah belasan saksi pernah dipanggil dan diperiksa. Polisi juga sudah menerima laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam laporan tersebut, Inspektorat menyatakan bahwa ada penyimpangan penyaluran Rastra periode tahun 2013 dan 2015.

Namun, keterangan saksi dan hasil audit Inspektorat tersebut ternyata belum cukup bagi Polisi menetapkan tersangka.

“Kami minta tuntaskan ini dan jangan ada lagi yang ditutup-tutupi,” kata Fian Hasiman, Warga Desa Waling kepada VoxNtt.com, Kamis (8/2/2018).

Menurut Fian, Polisi terlalu lama mengusut kasus itu. Mestinya, kata dia, berbekal keterangan saksi dan hasil audit Inspektorat, Polisi sudah bisa menetapkan tersangka.

“Tapi kasus ini aneh sekali,” ujarnya heran.

Dia mengaku sampai sekarang dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan perihal terkatungnya proses penyidikan itu. Padahal, sebagai pelapor dirinya berhak untuk itu.

“Makanya saya bingung kenapa prosesnya seperti ini,” pungkasnya.

Sebab itu, dia berharap Polisi dapat segera menjelaskan terkatungnya proses itu, sehingga pihaknya dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleBahas Pemenangan Pilkada di NTT, PDIP Flores-Lembata Gelar Rakorwil di Maumere
Next Article Secara Administrasi Paket Nera Lolos

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.