Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Ende
NTT NEWS

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Ende

By Redaksi9 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Organisasi anti korupsi Gertak Flores-Lembata aksi kasus dugaan gratifikasi beberapa waktu lalu. Pihak Kepolisian Resor Ende menyatakan kasus tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi (Foto: Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende akhirnya dihentikan oleh Tipikor Polres Ende. Pemberhentian tersebut karena pihak penegak hukum tidak menemukan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tahun 2001 pasal 2 tentang delik material.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif bersama Kanit Tipikor Sudarmin menyatakan hal ini saat aksi Gertak, Jumat (09/02/2018).

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya membutuhkan hasil kerugian keuangan negara berdasarkan audit untuk meningkatkan kasus dugaan gratifikasi ke tahap penyidikan. Namun, dalam perjalanan proses penyelidikan Tipikor tidak menemukan itu.

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan hasil penyelidikan ke pimpinan tertinggi yakni Polda.

“Kami juga diawasi oleh Polda. Kami juga sudah surati Polda untuk menangani kasus ini,” ujar Kasat Sujud.

Sujud menjelaskan, penanganan kasus dugaan gratifikasi mengacu pada UU KUHP maupun UU Tipikor. Sehingga proses ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidik karena tidak ditemukan kerugian negara.

Sementara Kanit Tipikor Polres Ende, Sudarmin menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi sudah tuntas dan diberhentikan. Sebab, tidak ditemukan unsur delik pidana korupsi.

“Kerugian negara tidak ada. Uang sudah dikembalikan. Kami pada prinsipnya proses ini tetap berjalan, artinya proses ini berjalan tidak melanggar pendapat hukum. Kalau kita paksakan, nanti kita yang melanggar lagi,” katanya.

Ia mengaku proses pemberhentian proses penyelidikan terjadi pada Tahun 2017. Dan pihaknya sudah menyurati ke Polda bahwa proses dihentikan karena tidak ada unsur pidana korupsi.

“Saya sampaikan bahwa harus sampai pada kerugian negara. Kan, tidak ditemukan kerugian negara,” ucap Kanit Sudarmin.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleTPDI: Insan Pers Sesungguhnya Pahlawan
Next Article Peringati HPN, INTAN TTU Gelar Pelatihan Jurnalistik di Sejumlah Sekolah

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.