Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Batasi Hak Warga Papagarang, Andre Garu: Sontoloyo Ini
NTT NEWS

Batasi Hak Warga Papagarang, Andre Garu: Sontoloyo Ini

By Redaksi5 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPD RI, Adrianus Garu dalam diskusi pemuda lintas partai politik di Dapur Kota, Kelurahan Batu Cermin, Labuan Bajo (Foto: Adrianus Aba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota DPD RI, Adrianus Garu menyoroti adanya kebijakan pembatasan hak-hak dasar penduduk Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Pasalnya, sejak Pulau Papagarang ditetapkan dalam zona penyanggah Taman Nasional Komodo (TNK), hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dibatasi. Itu seperti; hak kepemilikan tanah, mata pencarian, dan lain-lain.

“(TNK) jangan merugikan masyarakat Labuan Bajo, harus dilawan!, masa kok tidak boleh mancing di (pulau) Papagarang, sementara di situ nelayan yang notabene hari-harinya kerjanya cari ikan, sontoloyo ini,” ujar Andre dalam diskusi pemuda lintas partai politik di Dapur Kota, SMAN 1 Komodo, Labuan Bajo, Sabtu malam (03/03/2018).

Dia menyatakan hal itu menanggapi pernyataan salah satu peserta diskusi yang juga menyoroti adanya pembatasan hak-hak dasar warga Desa Papagarang, setelah daerah itu ditetapkan dalam zona TNK.

Menurut Andre, seharusnya TNK tidak mengganggu ketenangan masyarakat Labuan Bajo, terutama masyarakat di Desa Papagarang.

“TNK jangan merusak nelayan di sini, TNK hadir duwajibkan oleh negara untuk melindungi masyarakat,” ujar mantan politisi Demokrat itu.

Sebab itu, Andre Garu mengajak para awak media untuk malakukan investigasi terkait kehadiran TNK di Kabupaten Mabar. Apakah kehadirannya hanya diperuntukan bagi kelompok-kelompok tertentu dan hasil akhirnya menguasai hajat hidup orang Mabar atau tidak?

Permintaan investigasi tersebut menurut Andre sangat beralasan. Sebab, jauh sebelum komodo menjadi tujuh keajaiban dunia, masyarakat di daerah TNK sudah ada.

“Mau sertifikat tanah juga nggak boleh. Mereka sudah hidup turun temurun di situ. Nah, inikan soal-soal yang harus kita cek,” ujar mantan anggota DPRD Manggarai itu.

Selain meminta awak media untuk melakukan investigasi, Andre juga meminta DPRD Mabar segera memanggil pihak TNK untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak TNK belum berhasil dikonfirmasi.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai Manggarai Barat
Previous ArticlePMKRI Tanggapi Kecelakaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai
Next Article SMPN Rinbesihat Disegel Para Guru, Ada Apa?

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.