Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Penggunaan Kendaraan Dinas di Manggarai Perlu Ditertibkan
Regional NTT

Penggunaan Kendaraan Dinas di Manggarai Perlu Ditertibkan

By Redaksi14 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampilan Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai setelah kecelakaan (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang meminta Bupati Manggarai segera menertibkan penggunaan kendaraan dinas. Permintaan itu disampaikan Jemorang menyusul kecelakaan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai di luar jam dinas pada Desember 2017 lalu.

“Kami minta Bupati turun tangan untuk tertibkan semua mobil dinas yang berkeliaran di luar jam dinas,” kata Jemorang kepada VoxNtt.com, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, penggunaan fasilitas dinas harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran 2 bagian A poin 5 peraturan menteri tersebut, kata Jemorang, diatur beberapa hal mengenai rambu-rambu penggunaan kendaraan dinas operasional.

Baca: Soal Kecelakaan Mobil Dinas, PMKRI Minta Osy Gandut Ditindak

Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Mengacu ke sini, jelas tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Jemorang.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Osy Gandut belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleBelum Setahun, Proyek Lapen Watu Ci’e-Pocong Rusak Parah
Next Article Bupati Belu: SK Teko Sudah Final

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.