Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka
NTT NEWS

Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka

By Redaksi27 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reksrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos.MH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Penyidik Polres TTS telah menetapkan oknum anggota DPRD TTS berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen Partai Amanat Nasioanal (PAN).

MM yang merupakan anggota DPRD TTS dari PAN dilaporkan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten TTS, Hengky Leu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pemalsuan tanda tangan ini tercantum dalam dokumen DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten TTS tentang perpindahan dua anggota DPRD ke Fraksi NasDem yang sebelumnya bergabungan dengan Fraksi Golkar DPRD TTS.

BACA: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, MM Sudah 2 Kali Mangkir

Perpindahan dua orang anggota DPRD ini tidak diketahui oleh Hengki Le’u, sebagai Ketua DPD PAN TTS. Namun dalam surat dan dokumen perpindahan fraksi tersebut tertera tanda tangan Hengky.

Menurut Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Yohanes Suhardi,S.Sos, MH yang ditemui di Mapolres TTS, Selasa (27/03/2018), penetapan tersangka terhadap MM berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Sudah, kita sudah tetapkan MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu,” jelas Yohanes.

Kasat Yohanes menguraikan, penetapan MM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan berupa keterangan para saksi dan hasil uji laboratorium forensik atas sample tanda tangan dari pelapor yakni Ketua DPC PAN TTS, Hengky Leu.

“Jadi keterangan saksi-saksi, barang bukti serta hasil uji labfor atas sample tanda tangan yang kita peroleh ditambah lagi dengan hasil gelar perkara memperkuat penyidik untuk menaikan status MM dari saksi menjadi tersangka,” urai Yohanes.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleWarga Desa Bena Ungkap Klarifikasi Inspektorat TTS
Next Article Setara Institute Tanggapi Fenomena Hoax dalam Demokrasi

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.