Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Yus Mahu Harus Ditetapkan sebagai Tersangka
NTT NEWS

Yus Mahu Harus Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi21 April 20184 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servasius Sarti Jemorang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- PMKRI Cabang Ruteng mendesak Polda NTT harus menetapkan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.

Kasus OTT yang terjadi pada 11 Desember 2017 lalu di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Manggarai itu melibatkan Yus Mahu. Dia dan Iptu Aldo dikabarkan tertangkap tangan oleh Propam Polda NTT bersama alat bukti berupa uang sejumlah Rp 50 juta.

Hingga kini penyelidikan kasus OTT Aldo Febrianto masih ditangani pihak Polda NTT. Berdasarkan informasi dari Kompolnas bahwa Yus Mahu yang diduga sebagai korban enggan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

“Saya melihat Yus Mahu plin-plan dan tidak konsisten dalam mengusut tuntas kasus OTT Aldo Febrianto. Mengapa dia tidak mau melanjutkan kasus OTT itu ke ranah pidana?” ujar Ketua PMKRI Ruteng, Servasius Jemorang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com di Ruteng, Sabtu (21/04/2018).

Sebab itu, Servas meminta penyidik Reskrimum Polda NTT harus menetapkan Yus Mahu sebagai tersangka.

Setelah mempelajari kronologis kasus OTT itu, dia menduga kasus tersebut bukanlah pemerasan, melainkan penyuapan.

Servas beralasan, OTT itu terjadi di ruangan Kasat Reskrim Polres Manggarai bukan di tempat PT MMI.

Dijelaskannya, UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 3/1980”) Pasal 3 UU 3/1980 menyebutkan: Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).”

Sedangkan dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”

Menurut Servas, pemerasan memang mirip-mirip dengan penyuapan. Hanya saja yang membedakan keduanya yakni terletak pada pelaku.

Baca Juga:

  • Soal Kasus OTT Aldo Febrianto, Yus Mahu Tak Mau Lanjut ke Pidana
  • Yus Mahu Irit Bicara Soal Kasus OTT Aldo Febrianto
  • PMKRI: Penyelidikan Kasus OTT Aldo Febrianto Sarat Konspirasi
  • Yus Mahu: Aldo Febrianto Masih Punya Kesempatan untuk Berubah

Pada pemerasan, pelaku aktifnya bahkan superaktif adalah penentu keputusan atau anak buah dan calo penentu keputusan. Pemerasan akan selalu disertai ancaman-ancaman.

“Dari definisi itu timbul pertanyaan mengapa YM (Yus Mahu) yang aktif mendatangi ruangan Kasat Reskrim untuk membawa uang sejumlah Rp 50 juta itu?” tanya Servas.

Alasan lain disebut penyuapan lanjut Servas, Polisi tidak mungkin meminta uang kepada Yus Mahu jika tidak ada masalah hukum. Kemudian, jika tidak ada masalah hukum dengan PT MMI mengapa harus mendatangi Iptu Aldo untuk menyerahkan sejumlah uang?

Sementara itu, sebagaimana dikabarkan sebelumnya Yustinus Mahu akhirnya angkat bicara seputar alasan dirinya yang enggan melanjutkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto ke ranah pidana.

Yus Mahu beralasan, sejak awal pihaknya melaporkan Aldo Febrianto ke Polda NTT, komunikasi pun sudah mulai terjalin. Itu terutama antara dirinya dengan Kabid Propam Polda NTT.

Dia menambahkan, sejak awal OTT ini pula dilakukan bertujuan untuk membuktikan perilaku menyimpang Iptu Aldo, kemudian diberi pembinaan secara internal sebagaimana laporan yang diterima Propam Polda NTT sebelumnya.

“Sebagai orang tua saya juga berpikir mantan Kasat Aldo masih muda, kurang lebih 28 tahun, masih punya kesempatan untuk berubah. Baik(nya) diberi pembinaan internal saja,” ujar Yus Mahu saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (21/04/2018).

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleBerikut Total DPT di Kabupaten Manggarai untuk Pilgub NTT
Next Article Masyarakat TTU Diminta Jangan Percaya Janji Ada Rekrut Tenaga Kontrak Daerah Baru

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.