Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades di Belu Diminta Transparan Kelola Dana Desa
VOX DESA

Kades di Belu Diminta Transparan Kelola Dana Desa

By Redaksi23 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Para kepala desa di Kabupaten Belu, NTT diminta untuk transparan dalam mengelola dana desa.

Permintaan tersebut disampaikan wakil bupati Belu Ose Luan ketika ditemui awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi peraturan bupati tentang pedoman pengendalian pelaksanaan pembangunan melalui aplikasi sistim pelaporan yang terintegrasi/simpeltri di gedung Betelalenok, Atambua, Selasa (22/05/2018).

Wabub Ose menegaskan melalui aplikasi simpeltri, para ujung tombak pembangunan seperti para camat bisa dilibatkan dalam pengawasan penggunaan anggaran Negara.

Karena itu, agar tepat sasaran kepala desa harus transparan dengan semua pihak dalam penggunaan anggaran.

“Melalui aplikasi yang ada, berbagai macam kegiatan pembangunan di desa dapat lebih mudah untuk diawasi, sehingga perkembangan bisa disampaikan secara cepat dan benar melalui sistim aplikasi yang ada,” jelas mantan Sekda Belu ini.

Ditegaskannya, di era transparansi seperti saat ini, para kepala desa dituntut untuk menggunakan anggaran secara cepat, tepat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini, kata Ose, sudah sering disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan para kepala desa.

Karena itu, apabila ada kepala desa yang tidak tertib dalam menggunakan anggaran, maka yang bersangkutan harus ditindak sesuai regulasi.

“Panggil dia, kalau tidak, turunkan aparatur dan tangkap dia karena sudah pakai anggaran Negara tapi tidak mau mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Disampaikan, melalui aplikasi simpeltri yang dilaunching, kiranya dapat membantu dan memudahkan para pihak dalam mengawasi proses pembangunan.

Artinya, tidak harus menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat, namun melalui aplikasi yang ada, pengawasan dan penindakan akan lebih cepat dilakukan.

Untuk diketahui, hingga Mei 2018, terdapat dua desa di Kabupaten Belu yang terancam tidak bisa mencairkan dana desa lantaran belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggadan dana desa tahun 2017.

Kedua desa dimaksus adalah desa Rafae dan Baudaok.

Meskipun demikian, inspektorat belum melakukan penutupan buku dan masih menunggu hingga akhir Mei.

 

Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba

Belu
Previous ArticlePeti Jenazah untuk RSUD TTU
Next Article Di Matim, Rastra Tahun 2018 Belum Disalurkan

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.