Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Hasil Pleno KPU Ende, Paket MJ Unggul 61,90 Persen
Pilkada

Hasil Pleno KPU Ende, Paket MJ Unggul 61,90 Persen

By Redaksi5 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Ende, Florentinus H. Wadhi menyerahkan berita acara ke saksi paslon nomor urut 2, Maxi Mari usai Pleno Terbuka di Aula BBK Ende (Foto : Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp
Ende, Vox NTT-Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ende Tahun 2018 telah selesai sekitar pukul 17.00 Wita pada Kamis (05/07/2018).

Pasangan calon (paslon) Marsel Petu dan Djafar Achmad atau paket MJ meraih suara signifikan dari paslon Don Bosco Wangge dan Munawar Achmad atau Paket WM.

Paslon nomor urut 2 ini meraih suara 85.530 atau 61,90 persen dari paslon nomor 1 Wangge-Munawar yang hanya meraih 52.652 atau 38,10 persen.

Data ini dihimpun Voxntt.com setelah pleno rekapitulasi dan pengumuman hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018.

Dalam Berita Acara Nomor 88/PL.03.6-BA/5308/KPU-Kab/VII/2018 yang dibacakan Komisioner KPU, Bonefasius Wadhi pada pukul 16.49 Wita menyatakan bahwa paslon nomor urut 2 memperoleh suara sah terbanyak.

Sehingga, paslon ini ditempatkan pada urutan pertama dan paslon Wangge-Munawar pada urutan kedua dengan perolehan suara sah paling sedikit.

Hasil pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan KPUD Kabupaten Ende Nomor 52/PL.03.6-HK.04.1-kpt/5308/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende Tahun 2018.

Setelah dibacakan keputusan tersebut, Ketua KPU Ende, Floresntinus H. Wadhi menyerahkan berita acara ke para saksi dan Panwaslu Kabupaten Ende.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleCritical Notes on Migrant Labor Policy in Malaysia
Next Article Tutup Pleno Terbuka Pilgub NTT, Ketua KPU Manggarai Menangis

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026
Terkini

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Minum Kopi, Agama dan Keadaban Publik

11 September 2026

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.