Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Korupsi Dana 1,2 M, Kades dan Bendahara Baudaok Ditahan
VOX DESA

Korupsi Dana 1,2 M, Kades dan Bendahara Baudaok Ditahan

By Redaksi6 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Proses hukum Kepala Desa Baudaok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dan bendaharanya memasuki babak baru.

Pada Kamis, 5 Juli 2018, Kejaksaan Negeri Belu melalui Tim penyidik Tipikor resmi menahan Kades Baodaok, Roberthus Ulu dan Bendahara Desa Matheus Halle beserta ketua TPK desa Agusto Sances. Ketiga orang aparat desa tersebut ditahan di Rutan Atambua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi pagi kami periksa ketiganya sebagai saksi dari jam sembilan sampai jam sebelas tiga puluh, setelah itu kami bawa mereka periksa kesehatan ke rumah sakit umum Atambua. Pulang pemeriksaan kesehatan lalu kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus periksa lanjutan dan sekarang ketiga tersangka kami tahan,”tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belu, Danny Agusta Salmun

Disampaikannya, ketiga tersangka menjalani masa tahanan di Rutan Atambua sebagai tahanan titip Kejaksaan Negeri Atambua sambil menunggu proses selanjutnya.

“Masih akan dilakukan pemeriksaan lanjut sebelum menuju proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Tim penyidik juga masih menjadwalkan untuk periksa tambahan kepada saksi lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat saksi-saksi yang perlu diperiksa sudah kami periksa sehingga proses hukum penyidikanya tuntas,” jelas Salmun.

Ditanya apakah masih ada tersangka lain terlait kasus penyelewengan uang negara ini, Salmun mengatakan bahwa hal tersebut tergantung perkembangan proses ke depan.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut ditahan terkait dugaan penyelewengan uang negara yang nilainya mencapai Rp 1.020.000.000.

Uang itu bersumner dari dana desa tahun 2015, 2016 dan tahun 2017. Sesuai hasil temuan tim auditor inspektorat Belu, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba

Belu
Previous ArticlePMKRI Ende Akan Gelar Temu Alumni Bersama Harry Tjan Silalahi
Next Article Jalan Provinsi Diperbaiki, Warga: Terima Kasih Gubernur NTT

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.