Atambua, Vox NTT-Proses hukum Kepala Desa Baudaok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dan bendaharanya memasuki babak baru.
Pada Kamis, 5 Juli 2018, Kejaksaan Negeri Belu melalui Tim penyidik Tipikor resmi menahan Kades Baodaok, Roberthus Ulu dan Bendahara Desa Matheus Halle beserta ketua TPK desa Agusto Sances. Ketiga orang aparat desa tersebut ditahan di Rutan Atambua setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi pagi kami periksa ketiganya sebagai saksi dari jam sembilan sampai jam sebelas tiga puluh, setelah itu kami bawa mereka periksa kesehatan ke rumah sakit umum Atambua. Pulang pemeriksaan kesehatan lalu kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus periksa lanjutan dan sekarang ketiga tersangka kami tahan,”tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belu, Danny Agusta Salmun
Disampaikannya, ketiga tersangka menjalani masa tahanan di Rutan Atambua sebagai tahanan titip Kejaksaan Negeri Atambua sambil menunggu proses selanjutnya.
“Masih akan dilakukan pemeriksaan lanjut sebelum menuju proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Tim penyidik juga masih menjadwalkan untuk periksa tambahan kepada saksi lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat saksi-saksi yang perlu diperiksa sudah kami periksa sehingga proses hukum penyidikanya tuntas,” jelas Salmun.
Ditanya apakah masih ada tersangka lain terlait kasus penyelewengan uang negara ini, Salmun mengatakan bahwa hal tersebut tergantung perkembangan proses ke depan.
Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut ditahan terkait dugaan penyelewengan uang negara yang nilainya mencapai Rp 1.020.000.000.
Uang itu bersumner dari dana desa tahun 2015, 2016 dan tahun 2017. Sesuai hasil temuan tim auditor inspektorat Belu, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba