Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dinsos TTU Investigasi Persoalan Rastra
Regional NTT

Dinsos TTU Investigasi Persoalan Rastra

By Redaksi2 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU, Simon Soge (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Dinas Sosial kabupaten TTU akan menurunkan tim guna menginvestigasi persoalan beras sejahtera (rastra) di desa Humusu Sainiup, kecamatan Insana Utara.

Itu dilakukan guna membuktikan pembagian rastra secara merata kepada seluruh warga yang dilakukan oleh kades Humusu Sainiup, Rosalia Us Subun.

“Kami baru terima pengaduan terkait persoalan rastra itu 2 hari lalu, dalam waktu dekat pasti tim akan kita turunkan untuk lakukan investigasi” jelas kepala dinas sosial kabupaten TTU, Simon Soge saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (02/08/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pedoman umum pembagian rastra .

Dimana dalam pedoman umum tersebut ditegaskan bahwa rastra hanya bisa dibagikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar penerima manfaat (DPM).

Dikatakan apapun hasil investigasi, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap kades Rosalia.

“Hasil investigasi nanti meski itu berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara atau tidak, kita pasti akan tetap lakukan pembinaan untuk kades karena sudah buat kebijakan yang melenceng dari pedoman umum yang berlaku” tegas Simon.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Antonius A. Akoit, perwakilan warga penerima Rastra di desa Humusu Sainiup mengeluhkan kebijakan kepala desa Rosalia Us Subun saat pembagian rastra pada 19 Juli lalu.

Kades Rosalia, kata dia, dinilai membuat kebijakan sepihak dengan membagi rastra secara merata kepada seluruh masyarakat.

Akibatnya 211 kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima 30 kg, berkurang menjadi 21 kg.

Penulis:Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticleSepak Bola Masyarakat Agraris
Next Article Kades di Matim Dinilai Masa Bodoh

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.